nusabali

Janda Babak Belur Dihajar Oknum Ormas

Cemburu Buta, Pelaku Sempat Buron 3 Bulan

  • www.nusabali.com-janda-babak-belur-dihajar-oknum-ormas

DENPASAR, NusaBali
Karena cemburu buta Ketut Widana, 38 menghajar pacarnya Made Tutik Remaja, 44 hingga babak belur.

Janda yang ditinggal cerai mantan suaminya itu mengalami luka di bagian belakang kepala, mata dan pipi sebelah kiri bengkak. Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam rilis perkara, pada Selasa (2/6) mengatakan tindak pidana penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kos Jalan Pulau Ayu Gang Babiguling, Depasar Selatan, pada Kamis (12/3) pukul 16.30 Wita. Setelah hampir 3 bulan pasca kejadian tersangka Ketut Widana baru berhasil diringkus Satreskrim Polresta Denpasar, pada Sabtu (30/5) pukul 13.00 Wita.

Dikisahkan, pada Kamis (12/3) sore itu tersangka melihat akun Facebook (FB) milik korban. Tersangka yang merupakan anggota salah satu organisasi massa di Bali itu kaget karena di FB korban ada foto mantan suaminya. Tersangka langsung cemburu dan menuduh korban berselingkuh dengan mantan suaminya.

Pada saat terjadi cecok mulut, korban asal Jalan Trengguli Gang Sanggalangit II Nomor 21, Denpasar Timur ini berusaha untuk menjelaskan tentang foto tersebut. Korban mengatakan tidak pernah berselingkuh dengan mantan suaminya atau dengan siapapun. Namun penjelasan itu tidak meluluhkan hati tersangka yang saat itu langsung naik pitam.

“Saat korban menjelaskan tentang foto itu, tiba-tiba tersangka membenturkan kepala korban ke tembok kamar. Setelah itu tersangka menghajar pipi korban dengan tangan mengepal. Lalu menendang perut korban sebanyak satu kali. Akibatnya korban tak berdaya,” ungkap Kompol Anom Danujaya.

Setelah menghajar korban secara membabi buta tersangka asal Banjar Dinas Batupulu, Kelurahan Panji Anom, Sukasada, Buleleng ini langsung kabur meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan. Tak terima dengan perlakuan pacarnya yang bekerja sebagai satpam itu korban langsung membuat laporan ke Polresta Denpasar pada sore itu juga. Dalam laporan dengan nomor LP-B/208/III/2020/BALI/RESTA DPS korban mengaku dianiaya oleh pacaranya.

Menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Setelah hampir 3 bulan lamanya tersangka diburu akhirnya, pada Sabtu (30/5) berhasil disergap di kosnya di Jalan Pulau Bungin Nomor 15 Kecamatan Denpasar Selatan.

Saat hendak ditangkap Resmob Polresta Denpasar, tersangka anggota ormas dengan lengan bertato ini takut dan bersembunyi di dalam kamar mandi kosnya. Namun upayanya untuk lolos tak berhasil. Dia pun pasrah dan mengakui perbuatannya. Tersangka kooperatif mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.

“Barang bukti yang diamankanberupa satu lembar baju, ssatu lembar celana panjang kain, DAN satu unit motor Yamaha Byson DK 4444 EU. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 353 KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. *pol

Komentar