nusabali

Pekerja Konstruksi Diwajibkan Gunakan APD

  • www.nusabali.com-pekerja-konstruksi-diwajibkan-gunakan-apd

DENPASAR, NusaBali
Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar mulai mewajibkan pekerja konstruksi untuk proyek swasta menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Mereka diwajibkan menggunakan masker dan face shield saat bekerja agar tidak terpapar virus Corona (Covid-19) saat bekerja dengan banyak orang.

Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidartha, Jumat (29/5) mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik proyek swasta. Baik proyek pembangunan secara pribadi maupun proyek besar diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Kata Jimmy, selain wajib dalam penggunaan masker dan face shield, pihaknya juga mewajibkan pekerja untuk selalu jaga jarak. "Kami sudah lakukan sosialisasi ke proyek-proyek yang masih aktif mempekerjakan buruh. Baik perumahan maupun proyek besar, dan proyek pribadi. Mereka wajib menekankan protokol kesehatan karena mereka bekerja dengan banyak orang," jelasnya.

Dikatakan Jimmy, selain menggunakan APD, pekerja konstruksi juga diwajibkan untuk menjaga jarak saat bekerja. Mereka juga bekerja tidak boleh lebih dari 10 sampai 20 orang dalam satu proyek. Jika pekerja konstruksi lebih dari 20 orang, pemilik proyek atau kontraktor wajib meminta izin kepada PUPR. Jika diizinkan dengan kriteria yang ditentukan, pekerja tetap selalu mentaati aturan protokesehatab.


Kata Jimmy, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk proyek besar, namun juga proyek rumahan yang menggunakan jasa tukang secara pribadi. "Kalau untuk proyek pemerintah kami pastikan semua akan melakukan sesuai protokol kesehatan. Tetapi sekarang belum ada proyek yang dimulai. Yang jelas sejak adanya refokusing, yang bisa dikerjakan hanya sektor pendidikan," imbuh mantan Asisten II Setda Kota Denpasar ini.

Menurut Jimmy setelah sosialisasi dilakukan, ada beberapa yang sudah mentaati aturan, namun, ada juga yang belum. “Jika mereka melanggar maka kami akan proses. Seperti apa tindakan selanjutnya kami akan kaji kembali, yang jelas saat ini kami fokus sosialisasi dulu," tandasnya.7 mis

Komentar