nusabali

Dibuka Kembali Pendaftaran KIS-PBI

  • www.nusabali.com-dibuka-kembali-pendaftaran-kis-pbi

Dengan cara sharing anggaran dengan pusat, anggaran Pemkab Buleleng cukup hingga akhir tahun.

SINGARAJA, NusaBali
Sempat mandeg lima bulan terakhir, pemerintah akhirnya kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Sehat - Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) bulan depan. Kesempatan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul adanya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang mensubsidi KIS-PBI dengan sharing anggaran dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Pemerintah Kabupaten Buleleng per 1 Juli mendatang hanya membayarkan tanggungan KIS-PBI per orang Rp 25.500. Jumlah ini memang turun dari premi lima bulan terakhir yang mengalami kenaikan Rp 42 ribu untuk kelas III per orang. Penurunan besaran tanggungan JKN tersebut membuat Pemkab Buleleng memiliki kuota lebih dengan jumlah anggaran yang disiapkan tahun ini yang telah disediakan, yakni,  Rp 97,56 miliar.

Pemberlakuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu pun dibahas lebih detail melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa bersama BPJS Kesehatan Singaraja dan sejumlah pimpinan OPD terkait, Kamis (28/5). “Dengan Perpres baru ini tarif iuran untuk kelas 3 yang ditanggung Pemkab kembali Rp 25.500. Dengan anggaran yang sudah disiapkan, pemerintah memperkirakan anggaran cukup hingga bulan November,” jelas Sekda Suyasa.

Lalu untuk bulan Desember, kemungkinan akan ada tambahan anggaran sekitar Rp 4,7 miliar yang akan dikondisikan di anggaran perubahan. Pemkab Buleleng pun segera akan melakukan pembaruan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Singaraja yang semula kesepakatannya hanya sampai bulan Juli diubah hingga menjadi November.

Pemkab Buleleng yang membuka kran pendaftaran baru bagi masyarakat Buleleng yang memenuhi syarat KIS-PBI per Juni mendatang, menjatah sebanyak 3.500 orang per bulannya. Sementara itu Kepala BPJS Cabang Singaraja, Elly Widiani mengatakan  sebenarnya tarif iuran masih tetap Rp 42 ribu per bulan untuk layanan kesehatan kelas III. Namun yang ditanggung Pemerintah Kabupaten hanya Rp 25.500 per orang per bulannya, sedangkan sisanya disubsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp 16.500 sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. “Sebelumnya memang hanya cukup untuk bulan Juli, dengan hitung-hitungan iuran terbaru, pemerintah daerah bisa mendaftarkan lebih banyak peserta dan juga bisa untuk akhir tahun,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan Pemkab Buleleng dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan per 1 Januari lalu, hanya dapat mengcover jaminan kesehatan 317.244 jiwa masyarakatnya hingga bulan Juli. Jaminan kesehatan ratusan ribu masyarakat Buleleng yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu menelan anggaran sebesar Rp 97,65 yang merupakan sharing dan dari Bantuan Keuangan Pemprov Bali sebesar Rp 49,8 miliar dengan APBD Kabupaten Buleleng Rp 47,85 miliar.*k23

Komentar