nusabali

Polres Buleleng Bekuk 9 Penyalahguna Narkoba

  • www.nusabali.com-polres-buleleng-bekuk-9-penyalahguna-narkoba

Dari Sembilan orang yang diringkus, 3 di antaranya warga Sidetapa, dan 2 pengedar berasal  dari Denpasar.

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak Sembilan  orang pelaku penyalahguna narkoba yang ditangkap di tujuh  Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda sepanjang bulan Mei ini oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng. Tiga di antaranya merupakan warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dari sembilan orang pelaku yang diamankan Satnarkoba Polres Buleleng menetapkan tiga  orang di antaranya sebagai tersangka; yakni,  2 orang asal Denpasar dan seorang lainnya dari Kecamatan Buleleng.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah media di Mapolres Buleleng, Rabu (27/5) siang, sembilan orang pelaku yang diamankan dari 7 kasus berbeda dirinci dari tanggal 3 Mei hingga tangkapan terakhir pada 20 Mei lalu.

Pengungkapan kasus tiga pertama dengan menyasar tiga warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar Buleleng. Mereka yakni Putu Hendi Meilana alias Debah, 35, yang diamankan pada Minggu (3/5) pukul 20.30 Wita di wilayah Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak. Sehari setelahnya menyusul Dewa Komang Krisna Adi Putra alias Dewa Deler, 28 yang diamankan di depan SMPN 3 Banjar dengan dua paket sabhu-sabhu di tangannya seberat 2 gram. Pelaku ketiga, asal Desa Sidetapa dengan TKP penangkapan sama kembali dipetik pada Sabtu (9/5) dengan barang bukti seberat 1 gram yang dibawa Komang Sujana, 27.

Selain tiga warga Desa Sidetapa, Satnarkoba Polres Buleleng juga berhasil mengungkap satu jaringan lain yang beroperasi di sekitar Kecamatan Buleleng. Pengungkapan satu jaringan ini diawali penyanggongan Kadek Agus Darma Kusuma alias Dek Agus pada Sabtu (9/5) di perempatan Jalan A Yani-Pantai Penimbangan. Personel Satnarkoba Polres Buleleng mendapati dua paket sabhu-sabhu seberat 0,67 gram. “Dari penangkapan Kadek A kami lakukan pengembangan dan pendalaman kemudian terungkap dua pelaku lainnya yang diakui Kadek A sumber barang yang dia bawa,” kata AKP Derawi.

Dua pelaku lain yang terkait satu jaringan dengan Dek Agus, juga ditangkap selang berselang 30 menit dari penangkapan pertama. Pemasok sabhu-sabhu yang dibawa Dek Agus ternyata berasal dari Ketut Suriadi Alias Datuk, 30, warga Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pelaku diamankan langsung di rumahnya dnegan satu paket barang bukti tambahan. Polisi pun mendapatkan bonus satu pelaku lainnya yang diduga bekerjasama dengan Datuk yakni Kadek Santiawan, 40, yang juga berasal dari desa yang sama.

Selain itu Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan satu pemakai narkoba Komang Cipta Hantriana, 31, warga Banjar Dinas Celagi Batur, Desa Bondalem, Tejakula. Dia didapati membawa satu paket sabhu-sabhu seberat 0,56 gram saat melintas di wilayah Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan Buleleng pada Jumat (15/5) pukul 17.30 Wita.

Sementara itu tangkapan terakhir di bulan Mei yakni pada Rabu (20/5) pukul 17.30 Wita, Satnarkoba Polres Buleleng mengamankan dua orang pengedar narkoba yang beralamat di lingkungan Mekar Buana, Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat, Denpasar. Keduanya yakni Yuda Prabowo alias Yuda, 34, dan Asep Muharam alias Asep, 42.  Yuda dan Asep disanggong di Banjar Dinas Asah Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan barang bukti cukup banyak dengan total 15,57 gram.

“Saat kami lakukan penggeledahan badan, dua paket sabhu-sabhu ini kami temukan di dalam bekas bungkus rokok yangd isimpan di tas selempang coklat, sejumlah narkoba ini memang akan diedarkan di Buleleng,” jelas mantan Kapolsek Sawan ini. AKP Derawi pun menetapkan Yuda, Asep dan juga Ketut Suriadi alias Datuk sebagai pengedar dengan sangkaan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan enam pelaku penyalahguna lainnya ditetapkan sebagai pemakai dan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.*k23

Komentar