nusabali

13 Napi Jalani Isolasi di Rutan Bangli

  • www.nusabali.com-13-napi-jalani-isolasi-di-rutan-bangli

DENPASAR, NusaBali
Sejak pandemic Covid-19 melanda sekitar 2 bulan lalu, Lapas atau Rutan seluruh Bali menutup pelimpahan tahanan ataupun menerima narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini membuat tahanan di kepolisian membludak. Sebagai solusinya, Rutan Kelas II Bangli akan digunakan sebagai tempat isolasi narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sebelum dikirim ke Lapas atau Rutan tempat narapidana akan menjalani hukuman.

Untuk tahap pertama, pada Rabu (27/5) Rutan Bangli menerima 13 narapidana yang dieksekusi Kejari Denpasar (11 napi), Kejari Badung (1 napi) dan seorang napi titipan Lapas Kerobokan. 13 napi ini akan menjalani masa isolasi selama 14 hari di sel khusus. “Penyerahan narapidana tersebut harus tetap berpedoman pada protokol Covid-19. Mereka harus sudah di rapid test oleh pihak yang menyerahkan sebelum dikirim ke Rutan Bangli,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Humas, Putu Surya Darma.

Rutan Bangli sendiri ditunjuk sebagai tempat isolasi karena beberapa alasan. Diantaranya karena Rutan Bangli berada di tengah-tengah kabupaten lainnya dan tidak jauh dari kota. Selain itu, letak Blok Isolasi terpisah blok hunian, memiliki ruang cukup terbuka dan udaranya bersih. Serta memiliki tenaga dokter, paramedic dan mudah diakses dari UPT lainnya. “Di Rutan Bangli ini memiliki blok isolasi dengan kapasitas 40 tahanan,” lanjut Jamaruli yang baru dilantik sebagai Kakanwil Kemenkumham yang baru.

Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta yang dikonfirmasi membenarkan pengiriman narapidana yang dieksekusi jaksa Kejari Denpasar ke Rutan Bangli pada Rabu pagi. Seluruh napi yang dikirim tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, pihanya juga sudah menjalankan seluruh protocol kesehatan khusus Covid-19.

Disebutkan, sebelum dibawa ke Rutan Bangli, napi tersebut sudah menjalani Rapid Tes di lokasi yang telah ditunjuk. Setelah itu, para napi dibawa ke Rutan Bangli untuk menjalani masa isolasi selama 14 hari. “Setelah masa isolasi, napi tersebut akan dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani masa hukuman,” tegasnya. *rez

Komentar