nusabali

Baru Datang dari Itali, PMI Diringkus saat Nyabu

  • www.nusabali.com-baru-datang-dari-itali-pmi-diringkus-saat-nyabu

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu, saat nongkrong pada sebuah warung di Bypass Prof IB Mantra, di Banjar Dukuh, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Jumat (22/5) sore.

Menariknya, salah satu pelaku yang ditangkap merupakan PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang baru pulang dari Itali. Kasat Narkoba AKP Dewa Gde Oka bersama Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana mengatakan penangkapan ini berawal dari anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap I Made Tian, 26, dan I Komang Suwandana, 29, pada sebuah warung di Jalan Bypass Prof IB Mantra, Banjar Dukuh, Desa Gelgel, Klungkung, Jumat (22/5) sekitar pukul 15.00 Wita. "Kemudian kami melakukan pendalaman dan didapat informasi bahwa 1 (satu) Paket Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,92 gram Bruto didapat dari Komang Sujena,” jelasnya dalam jumpa pers di Polres Klungkung, Selasa (26/5).

Kedua pelaku sama-sama berasal dari Banjar Peken, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, I Made Tian Aprianta Putra, 26, alias Tian, yang notabene mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang sejak Februari 2020 lalu dari Italia, dan rekannya I Komang Suwandana, 29, alias Moris.

Dari hasil pengembangan petugas juga meringkus seorang pengedar narkoba, I Komang Sujena, 36, alias Mang Jen, beralamat di Dusun Ambengan, Desa Tangkas. Mang Jen sendiri merupakan residivis kasus Narkoba yang baru bebas bersyarat dari Rutan Kelas II B Karangasem, karena mendapat asimilasi Februari 2020 lalu akibat dampak Covid-19 atau Corona. "Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut," ujar

Tersangka Tian Aprianta dan Moris dijerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan tersangka Mang Jen dijerat dengan pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar. *wan

Komentar