nusabali

320 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi

Di Lapas Tabanan 21 Napi Terima Remisi

  • www.nusabali.com-320-napi-lapas-kerobokan-dapat-remisi

DENPASAR, NusaBali
320 narapidana Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Idul Fitri pada Minggu (25/5).

Dari jumlah tersebut, 7 napi diantaranya merupakan WNA (Warga Negara Asing). Humas Kantor Kemenkumham Bali, I Putu Surya Darma mengatakan besaran remisi yang diterima napi berbeda-beda. Rinciannya, 129 napi mendapat remisi 15 hari, 166 napi dapat remisi 1 bulan, 18 napi dapat remisi 1 bulan 15 hari dan 7 napi dapat remisi 2 bulan. “Total tahun ini ada 320 narapidana beragama Islam yang mendapat remisi Idul Fitri,” tegasnya saat dihubungi Senin (26/5).

Sementara itu, 7 napi WNA yang mendapat remisi diantaranya, seorang napi asal Maroko (remisi 1 bulan), 2 napi asal Turki (remisi 1 bulan), 2 napi asal Malaysia (remisi 1 bulan dan 15 hari) serta seorang napi asal Afrika yang mendapat remisi 15 hari.

Sementara itu, data di Lapas Kelas II B Tabanan, total napi mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri berjumlah 21 orang dengan rincian 15 orang pria dan 6 orang wanita. Dari jumlah tersebut, 8 orang mendapat remisi 15 hari, 12 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Kalapas Kelas II B Tabanan I Putu Murdiana menjelaskan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut seluruhnya umat muslim. Mereka yang mendapat remisi kasus narkoba dan pidana umum. “Belum ada yang bebas, namun ada 1 orang warga binaan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari,” ungkapnya Senin (25/5).

Kata dia sebanyak 21 orang yang mendapat remisi ini dianggap sudah memenuhi syarat yakni sudah menjalani pidana selama 6 bulan dan berkelakukan baik selama proses menjalani pembinaan.

Menurut Putu Murdiana remisi yang yang diberikan ini merupkan hak setiap warga binaan. Remisi merupakan motivator atau penyemangat bagi setiap warga binaan untuk senantiasa berkelakuan baik, memenuhi segala tata tertib, dan dapat menjalankan setiap program pembinaan yang diberikan. “Pemberian remisi ini tidak ada pengecualian sepanjang telah memenuhi persyaratan seluruh warga binaan berhak mendapatkan remisi,” tegasnya. *rez, des

Komentar