nusabali

Tak Jera Meski Sudah Tiga Kali Masuk Penjara

Kurir 8 Kg Ganja asal Surabaya Jalani Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-tak-jera-meski-sudah-tiga-kali-masuk-penjara

DENPASAR, NusaBali
Tiga kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba tak membuat Untung Hariyanto Bin Sampe, 37, jera.

Kali ini, terdakwa asal Surabaya, Jawa Timur ini kembali menjalani sidang kali keempat. Tidak tanggung-tanggung, narkoba yang menjadi barang bukti kali ini yaitu ganja seberat 8 kilogram. Dalam sidang yang digelar secara online, Senin (25/5), terdakwa Untung yang baru keluar dari Lapas Narkoba Bangli pada Agustus 2019 lalu ini dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Topan Adiputra menyebutkan terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja. “Jumlahnya, 8 paket dengan berat 7931,17 gram netto atau hampir 8 kilogram,” jelas JPU.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa Untung sebelumnya sudah tiga kali dihukum dalam kasus serupa. Pada 2008, Untung dijatuhi hukuman 2,5 tahun. Pada 2013, residivis ini kembali tertangkap dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Terakhir, Untung dihukum 2 tahun 9 bulan pada 2017 lalu. Parahnya, baru sebulan bebas, Untung kembali tertangkap.

Saat itu, terdakwa dihubungi oleh orang bernama pak Haji dari Madura yang menawarinya pekerjaan mengambil paket pakaian bekas. Setiap pengambilan paket terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 500 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa kemudian memberi alamat pengirim paket yakni di Toko Pie Susu 21 Jalan Raya Kuta, Badung beserta nomor rekening terdakwa kepada pak Haji.

Diawal, Untung sempat mengambil paket di salah satu lokasi dan menyerahkan kepada Pak Haji dan langsung dapat imbalan Rp 500 ribu. Apes bagi Untung, saat ditugaskan mengambil paket atas nama penerima Susi Susanti dengan nama pengirim Rosita (Monja) Jalan Jendaral Nasution Gang Karua Budi, No.231,   Johor Deli Serdang, Medan, Sumatra Utara.

Saat mengambil paket di Toko Pie Susu 21, Kuta inilah Untung ditangkap. "Terdakwa membuka paket tersebut di depan petugas BNNP Bali, dan ternyata paket yang dibungkus dengan karung warna putih tersebut berisi 10 potong pakian bekas dan dibagian dalam pakian bekas tersebut terdapat 8 paket yang dibalut dengn lakban warba coklat berisi ganja," beber Jaksa Topan.

Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak merasa keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (28/5). *rez

Komentar