nusabali

Lima Desa/Kelurahan Ajukan PKM

  • www.nusabali.com-lima-desakelurahan-ajukan-pkm

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 5 desa/kelurahan di Kota Denpasar hingga Kamis (21/5) resmi mengajukan permohonan penerapan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat dalam percepatan penanganan Covid-19.

Pengajuan desa/kelurahan tersebut masih dikaji Pemkot Denpasar dalam kurun waktu satu minggu untuk memastikan bisa melaksanakan atau tidak.  Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, I Dewa Gede Rai saat dihubungi, Kamis (21/5) mengatakan, kelima desa/kelurahan tersebut mengajukan permohonan dalam kurun waktu dua hari, 19-20 Mei 2020 ke Bagian Hukum Pemkot Denpasar.

Kata Dewa Rai, desa/kelurahan yang sudah mengajukan PKM akan dilakukan kajian sebelum bisa menerapkan proses pengetatan di wilayah masing-masing. "Iya sudah ada 5 desa/kelurahan yang mengajukan, empat dari Kecamatan Denpasar Selatan, dan satu dari Kecamatan Denpasar Utara. Sisanya belum masih kami tunggu," jelasnya.

Kelima desa/kelurahan tersebut yakni Desa Sanur Kauh, Kelurahan Panjer, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan (Kecamatan Denpasar Selatan), serta Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Dewa Rai mengungkapkan, proses kajian pengajuan tersebut paling lambat akan dilakukan selama satu minggu. Mereka yang memenuhi syarat akan diberikan melakukan PKM selama masa pandemi Covid-19 dengan dasar aturan Perwali Nomor 32 Tahun 2020. “Aturan-aturan yang wajib dilakukan dalam penerapan PKM wajib berlandaskan Perwali tersebut,” ujarnya.

Menurut Dewa Rai, desa/kelurahan tidak boleh melakukan tindakan atau memberi sanksi diluar dari aturan yang sudah tercantum dalam Perwali tersebut. Kecuali desa adat memiliki awig-awig (aturan) yang disepakati bersama. “Namun, aturan tersebut juga wajib mendapat rekomendasi dari Walikota Denpasar dan Majelis Desa Adat terkait tata pelaksanaannya agar bisa diterapkan secara serentak,” jelas Dewa Rai.

Sementara itu, hari ke-7 pengawasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Kamis (21/5) kemarin, masih terus berjalan untuk menertibkan masyarakat yang tidak disiplin. Dari 8 titik pos pengawasan masih banyak masyarakat tidak disiplin tanpa menggunakan masker, tanpa tujuan jelas, dan tidak membawa surat keterangan dari desa/kelurahan ataupun tempat kerja mereka. Pada shift pertama  (07.30-15.00 Wita) hari ke-7 ini, sebanyak 336 pengendara ditolak masuk Denpasar dan disuruh putar balik.

Sedangkan, 21 orang di-rapid test karena berasal dari wilayah terjangkit dengan hasil negatif. Sementara untuk warga yang memaksa mudik dalam pandemi Covid-19 ini sebanyak 11 orang. "Mereka kami suruh putar balik memaksa ingin mudik. Padahal jelas-jelas sudah tidak diperbolehkan mudik karena pandemi Covid-19. Agar mereka tidak menjadi carrier saat pulang kampung. Begitu juga sebaliknya," jelas Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan.

Kata Sriawan, kendati masyarakat masih banyak yang tidak disiplin, pihaknya tetap selalu menyadarkan pengendara dan warga yang masuk Denpasar agar tetap waspada tentang penyebaran Covid-19 dan berharap masyarakat tidak lengah. "Selalu waspada jaga diri jaga sesama  untuk kesehatan kita bersama," ujarnya. *mis

Komentar