nusabali

Diimingi Rp 25 Juta, Kini Terancam 20 Tahun Bui

Wanita Penyelundup 291 Gram Shabu dari Malaysia

  • www.nusabali.com-diimingi-rp-25-juta-kini-terancam-20-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali
Hanya karena diimingi imbalan uang Rp 25 juta, terdakwa Bunga Erita Septya Putri, 27, nekat melakukan aksi penyelundupan 291,71 gram shabu dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Bali.

Kini, wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur yang menjalani sidang perdana melalui teleconference pada Rabu (20/5) terancam hukuman berat.  Dalam sidang dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGAP Mirah Awantara mendakwa Bunga dengan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Terdakwa dipastikan menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi karena ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan dibeberkan, terdakwa Bunga ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 9 Februari pukul 14.00 Wita lalu di Terminal Kedatangan International. Diketahui, Bunga tiba dengan pesawat Malindo Air OD 306 rute Kuala Lumpur – Denpasar.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, diamankan barang bukti 4 paket shabu dari bra dan celana dalam terdakwa. Total shabu yang dibawa terdakwa seberat 291,71 gram netto. “Juga ditemukan enam bong (alat isap shabu) dari dalam koper terdakwa,” ujar JPU dalam dakwaan.

Terdakwa Bunga mengakui barang haram tersebut milik terdakwa Didik Sucipto (berkas terpisah) yang dibawa dari Malaysia ke Bali. Terdakwa Bunga juga mengaku akan diberikan imbalan Rp 25 juta jika berhasil meloloskan shabu tersebut. *rez

Komentar