nusabali

Terima Kiriman Kokain, WN Prancis Dituntut 12 Tahun

  • www.nusabali.com-terima-kiriman-kokain-wn-prancis-dituntut-12-tahun

DENPASAR, NusaBali
Warga Negara (WN) Perancis, Olivier Jover, 47, yang menjadi terdakwa kepemilikan 22,57 gram kokain dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam sidang online yang digelar Rabu (20/5).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan pria yang bekerja sebagai kru kapal ini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Jaksa Cok Intan ada beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan atas tuntutannya itu. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perederan gelap narkotika, berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun (12 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas JPU Cok  Intan.

Menanggapi tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim untuk memberi waktu menyiapkan pembelaan tertulis. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis Yang Mulia," kata penasehat hukum terdakwa.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal  dari laporan Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Perancis pada Selasa 15 Oktober. Lalu disepakati terdakwa paket berupa amplop itu akan diterima di areal SPBU di Jalan Pererenan, Mengwi.

Sekitar pukul 12.20 Wita terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos. Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung ditangkap. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop dengan berat bersih 22,57 gram. *rez

Komentar