nusabali

Mulai 28 Mei, Masuk ke Bandara Ngurah Rai Wajib Swab Negatif

Kesembuhan Pasien di Bali Tembus 74,87 Persen

  • www.nusabali.com-mulai-28-mei-masuk-ke-bandara-ngurah-rai-wajib-swab-negatif

DENPASAR, NusaBali
Perkembangan kasus Covid-19 (virus Corona) di Bali mulai landai. Per Kamis (21/5), muncul tambahan 3 kasus baru, sementara pasien positif Covid-19 yang berhasil sembuh bertambah 4 orang.

Walhasil, tingkat kesembuhan di Bali kini tembus 280 orang atau 74,87 persen dari total 374 kasus positif. Untuk tekan kasus baru, semua orang yang masuk Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban wajib menunjukkan hasil uji swab negatif, mulai 28 Mei 2020 nanti.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menjelaskan tambahan 3 kasus baru per Kamis kemarin semuanya merupakan transmisi lokal. Rinciannya, 1 kasus di Denpasar, 1 kasus di Bangli, dan 1 kasus di Tabanan.

Secara keseluruhan, jumlah kumulatif positif Covid-19 di Bali hingga saat ini mencapai 374 kasus. Rinciannya, 8 orang WNA, 184 orang WNI kasus imported case dari luar negeri yakni PMI/ABK (49,20 persen), 31 orang WNI dengan riwayat tertular di luar daerah Bali (8,29 persen, dan 151 orang WNI kasus transmisi lokal (40,37 persen). Dari jumlah itu, 280 orang berhasil sembuh, 90 orang masih dirawat, dan 4 orang meninggal.

Sedangkan tambahan 4 pasien Covid-19 di Bali yang berhasil sembuh per Kamis kemarin, terdiri dari 1 orang pekerja migfran Indonesia (PMI) dan 3 orang non PMI. Walhasil, jumlah kumulatif pasien yang berhasil sembuh di Bali mencapai 280 orang atau 74,87 persen dari total 374 kasus positif. Ini untuk kali pertama angka kesembuhan di Bali tembus angka di atas 74 persen. Ini pula tingkat kesembuhan tertinggi se-Indonesia.

Perlu dicatat, dari total 374 kasus positif Covid-19 di Bali, terbanyak terjadi di wilayah Kabupatemn Bangli yakni 87 kasus (yang didominasi 44 kasus transmisi lokal dan 40 PMI/ABK, selain 3 WNI dengan riwayat perjalanan ke luar daerah Bali). Disusul kemudian di Kota Denpasar sebanyak 73 kasus, Buleleng (68 kasus), Karangasem 30 kasus), Gianyar (28 kasus), Badung (26 kasus), Tabanan (17 kasus), dan Jembrana (12 kasus).

Sedangkan kasus transmisi lokal juga paling banyak terjadi di Bangli, yakni 44 kasus. Disusul kemudian di Buleleng dengan 42 kasus transmisi lokal, Kota Denpasar (25 kasus), Karangasem (15 kasus), Badung (12 kasus), Gianyar (5 kasus), Klungkung (4 kasus), Tabanan (3 kasus), dan Jembrana (1 kasus).

Menurut Dewa Made Indra, untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemprov Bali akan mewajibkan semua penumpang yang tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR. Aturan ini akan diberlakukan mulai 28 Mei 2020 depan.

Terkait masalah ini, Dewa Indra yang notabene Sekda Provinsi Bali sudah menghadiri rapat koordinasi virtual melalui video conference yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis kemarin. Rakor tersebut membahas mekanisme pelaksanaan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat yang akan ke Bali, sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020.

Dalam Rakor tersebut, Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV, Elfi Amir menyampaikan bahwa Surat Ditjen Perhubungan Kemenhub terkait perberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali merupakan respons terhadap Surat Gubenur Bali Nomor 550/3653/Dishub tertanggal 18 Mei 2020. Adapun surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) tersebut berisi enam poin.

Pertama, setiap unit organisasi di jajaran Kemenhub yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Kedua, pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketiga, pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang. Keempat, masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari uji swab atau rapid test selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan di pintu masuk Bali.

Kelima, pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada angka 4 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan. Keenam, pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi terlebih dulu yang dapat diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. untuk selanjutnya QRCode yang diperoleh setelah mengisi aplikasi ditunjukkan kepada petugas verifikasi.

Surat Gubernur Bali itu direspons cepat oleh Menhub melalui Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, yang mengeluarkan surat ditujukan kepada Kantor Otban Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara itu memuat tiga point penting. Salah satunya, bagi penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negative uji swab berbasis PCR.

Kemudian, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Ngurah Rai diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 uji swab atau rapid test selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung saat ketibaan di Bandara Ngurah Rai. Saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap surat keterangan mereka.

Menurut Dewa Indra, permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Namun, bukan berarti pula Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang ekslusif. Permohonan Gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji swab/PCR negatif ini merupakan respons atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari COVID-19.

“Daerah Bali tentunya mengapresiasi rencana pemerintah. Namun, harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah, jalan masih panjang, dan belum usai. Oleh sebab itu, Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu WNI maupun WNA, karena semuanya berpeluang menjadi carrier Covid-19. Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali,” terang Dewa Indra dalam rilis tertulisnya yang diterima NusaBali, Kamis malam.

Dewa Indra menegaskan, pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif ini merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Bali agar tidak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19. Aturan ini akan efektif diberlakukan 28 Mei 2020. Dewa Indra memberi waktu tujuh untuk mensosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat.

“Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid testnya non reaktif, tidak seterusnya tetap negatif Covid-19. Ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya,” tegas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng mantan Kepala BPBD Provinsi Bali ini. *ind

Komentar