nusabali

Sanur Kauh dan Panjer Ajukan PKM

  • www.nusabali.com-sanur-kauh-dan-panjer-ajukan-pkm

Ada 8 desa dan kelurahan lagi yang sudah siap mengajukan PKM, namun baru sebatas memberi tahu secara lisan kepada Pemkot Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Setelah 5 hari penerapan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)  di Tingkat Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19, baru dua desa/kelurahan yang mengajukan pelaksanaan PKM. Yakni Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Keduanya sudah resmi mengirimkan surat pengajuan ke Pemkot Denpasar, Selasa (19/5).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Panjer resmi mengajukan PKM setelah mendapatkan sosialisasi dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar. Mereka memilih melakukan pengajuan PKM karena kesepakatan bersama untuk mendukung Perwali PKM mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah mereka masing-masing.

Dikatakan Dewa Rai, sebenarnya ada 8 desa dan kelurahan lagi yang sudah siap mengajukan PKM, namun mereka baru memberi tahu secara lisan karena masih dalam proses di desa dan kelurahan mereka masing-masing. "Yang sudah mengirim surat secara resmi ke Walikota Denpasar baru Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Panjer saja. Suratnya sudah masuk ke Bagian Hukum, ada 8 yang sudah bilang secara lisan tetapi kami masih menunggu pengajuan resmi dengan surat," jelasnya.

Untuk mengajukan PKM ini, kata Dewa Rai, tidak sulit. Cukup mengajukan proses PKM, nantinya surat tersebut dikaji sesuai dengan aturan dalam Perwali PKM. Jika memang memenuhi syarat akan langsung diberikan rekomendasi. "Kalau yang mengajukan kan sederhana saja, tinggal ajukan surat untuk terapkan PKM. Nanti dikaji, kemudian disetujui kalau memenuhi persyaratan," kata Dewa Rai.

Dijelaskan Dewa Rai, jika desa/kelurahan nantinya menerapkan PKM, tentunya bakal ada pengetatan terhadap mereka yang masuk ke wilayah tersebut. “Misalnya yang ingin masuk ke desa/kelurahan yang menerapkan PKM tersebut wajib untuk memberikan keterangan jelas kepada petugas dan tujuannya. Jika tidak ada tujuan jelas, maka mereka akan dipulangkan," katanya.

Sementara itu, pelaksanaan pengawasan PKM di perbatasan Kota Denpasar yang dilakukan petugas masih terus berlanjut. Namun, untuk pelaksanaannya sudah semakin landai dari sebelumnya yang sempat mengalami penumpukan. Evaluasi yang dilakukan cukup efektif dengan menggunakan pemeriksaan secara random (acak) untuk mengantisipasi penumpukan.

Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengungkapkan, hingga hari ke-5 penerapan PKM, masih ada pengendara yang dipaksa putar balik karena tidak menggunakan masker, tanpa tujuan jelas, tanpa identitas, dan tanpa surat keterangan dari desa atau dari tempat kerja mereka.

Disebutkan, pada hari ke-5 hingga pukul 15.00 Wita, dari 8 pos penjagaan, terdapat 248 kendaraan yang diminta putar balik. “Kami juga melakukan rapid test kepada 42 orang karena berasal dari wilayah terjangkit, dan 1 diantaranya karena suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius,” ujarnya. “Seluruh hasil rapid test tersebut hasilnya non reaktif. Sementara 1 orang yang suhu tubuhnya tinggi kita suruh balik dan memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat," imbuhnya.

Sementara itu, dari selama 4 hari pelaksanaan PKM, 15-18 Mei 2020, tercatat sudah sebanyak 1.742 pengendara yang ditolak masuk Denpasar atau disuruh putar balik, 400 orang dilakukan rapid test, 6 diantaranya dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius. "Akumulasi lainnya ada juga yang kedapatan ingin mudik sebanyak 15 orang dan pulang kampung sebanyak 16 orang," tandasnya. *mis

Komentar