nusabali

Empat ASN Pemkab Badung Diberhentikan

  • www.nusabali.com-empat-asn-pemkab-badung-diberhentikan

IMDS staf di Kantor Camat Kuta, FN staf di Dinas PUPR, ASN staf di Puskesmas Kuta II, dan IGAJA staf di Bappeda, diberhentikan karena sering bolos.

MANGUPURA, NusaBali

Empat orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keempatnya diberhentikan lantaran sering tidak masuk kerja alias bolos.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa, Selasa (19/5), mengatakan pemberhentian keempat ASN tersebut telah disetujui oleh Bupati. Bahkan Bupati telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentiannya. “Iya, ada empat orang ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Mereka indisipliner dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” tegas Sekda Adi Arnawa.

Keempat ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, masing-masing adalah IMDS staf di Kantor Camat Kuta, FN staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ASN staf di Puskesmas Kuta II, dan IGAJA staf di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sekda Adi Arnawa menjelaskan, seluruh tahapan sebelum penjatuhan sanksi sudah dilaksanakan, sesuai dengan PP No 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 53 Tahun 2020. “Kami berharap ini sebagai peringatan kepada ASN lainnya agar disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai aparatur negara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, menjelaskan keempat ASN yang dijatuhi sanksi tersebut lantaran melakukan tindakan indisipliner, yaitu tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama. Sebetulnya, menurut Wijaya, mereka telah mendapatkan pembinaan langsung dari atasan, hingga mendapatkan surat pemanggilan tertulis I, surat pemanggilan tertulis II. Namun tidak ada itikad baik, sehingga diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Penjatuhan sanksi hingga pemberhentian dengan hormat, merupakan keputusan terakhir, setelah upaya-upaya pembinaan dilakukan namun yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik melakukan perubahan sikap,” papar birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, ini. *asa

Komentar