nusabali

Wabup Suiasa Sosialisasikan Kebijakan Penanganan Covid-19 di Kuta Utara

  • www.nusabali.com-wabup-suiasa-sosialisasikan-kebijakan-penanganan-covid-19-di-kuta-utara

MANGUPURA, NusaBali
Wakil Bupati Badung bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Badung menggelar sosialisasi kebijakan penanganan Covid-19 di Kantor Camat Kuta Utara, Minggu (17/5).

Kegiatan tersebut dihadiri dihadiri para perbekel, lurah, bendesa adat, LPM, BPD serta karang taruna. Wabup Suiasa mengemukakan, memang muncul asumsi atau pertanyaan mengapa pemkab terkesan lambat mengambil langkah penanganan Covid-19, khususnya yang bersifat pemberian bantuan ke masyarakat. “Ini asumsi yang wajar, terlebih dalam kondisi saat ini masyarakat menginginkan penanganan yang cepat dan semua butuh bantuan,” katanya. Acara tersebut juga dihadiri Kadis Kesehatan dr I Nyoman Gunarta, Kadis Damkar dan Penyelamatan I Wayan Wirya, dan Kadis Perhubungan AA Ngr Rai Yuda Darma.

Dijelaskannya, kebijakan daerah sifatnya mensubstitusi dan mensublimasi kebijakan pemerintah pusat. “Tentunya pemda memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi dan sinkronisasi aturan-aturan tersebut sehingga tidak terjadi konflik kebijakan,” kata Wabup Suiasa.

Substitusi dan sublimasi juga bermakna pemerintah daerah harus jeli melihat ruang aspek atau hal yang belum tercakup dalam kebijakan pusat, sehingga tidak terjadi duplikasi kebijakan ataupun penerimaan manfaat secara ganda. Seperti dicontohkan kebijakan Pemkab Badung terkait pemberian insentif untuk pekerja sektor non formal yang belum dapat dieksekusi sebelum kebijakan Kartu Pra Kerja dari pusat dilaksanakan. “Demikian halnya kebijakan pemkab terkait pemberian insentif untuk tenaga medis juga belum dapat dilaksanakan, karena program serupa yang dicanangkan pusat juga belum berjalan,” tutur Wabup Suiasa.

“Sebetulnya Pemkab Badung sudah menyiapkan kebijakan/program termasuk menyiapkan anggaran terkait penanganan Covid-19. Namun, kita harus melakukan sinkronisasi dan konsolidasi dengan aturan pusat. Hal inilah yang membutuhkan waktu cukup lama, sehingga ada kesan keterlambatan realisasi program kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurut Wabup Suiasa, Badung masuk 10 besar kabupaten di Indonesia yang paling cepat mengeksekusi dana desa.

Wabup Suiasa menambahkan ada tujuh program prioritas yang ditetapkan dalam percepatan penanganan Covid-19 di Badung. Pertama, gratis pembayaran pemakaian air PDAM. Sasaran golongan sosial A, B, dan G, sambungan langsung rumah tangga golongan D1, D2, D3. Yang dibayarkan bulan Mei, Juni, Juli dengan anggaran Rp 7,5 miliar.

Kedua, pemberian sembako untuk masyarakat paling terdampak (KPM) senilai Rp 500 ribu selama 3 bulan, sumber dana APBN. Jumlah penerima 3.819 KK (total 13.000 KK), tahap I telah dilaksanakan pada 26 April. Ketiga, insentif untuk masyarakat Badung yang di-PHK dan dirumahkan. Keempat, menyiapkan rumah singgah untuk PMI/ABK dan tenaga kesehatan. Kelima, terkait pembayaran BPJS. Keenam, pengadaan masker untuk masyarakat Badung. Ketujuh, pengadaan APD dan insentif bagi tenaga medis.

Wabup Suiasa menyebut, formulasi program dan penerima bantuan penanganan Covid-19 di Badung di antaranya; program bantuan BPNT/sembako diterima 14.993 KPM (11,75%), Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 4.126 KPM (3,23%), program Bantuan Sosial Tunai (BST) 18.649 KPM (14,02%), BLT Dana Desa 4.708 KPM (3,69%), dan Bansos tenaga kerja formal 8.335 KPM (6,53%). Jumlah seluruh penerima program Covid-19 sebanyak 50.811 KPM (39,82%) dari total 127.569 KK di Kabupaten Badung.

Camat Kuta Utara I Putu Eka Permana menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wabup Suiasa memberikan arahan dan sosialisasi kebijakan Pemkab Badung berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Sehari sebelumnya, Sabtu (16/5), Wabup Suiasa juga memberikan sosialisasi di Kelurahan Jimbaran dan Kelurahan Benoa yang diikuti Camat Kuta Selatan, para lurah, kaling, serta tokoh masyarakat setempat. *

Komentar