nusabali

DAU BPBD Rp 8,217 M Terancam Hangus

  • www.nusabali.com-dau-bpbd-rp-8217-m-terancam-hangus

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri bersurat ke Kementerian Keuangan mohon penundaan penarikan DAU.

AMLAPURA, NusaBali

Pemerintah Pusat gelontorkan dana alokasi umum (DAU) untuk Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD) Karangasem sebesar Rp 8,217 miliar. Dana tersebut terancam mubazir tak bisa digunakan jika tak masuk ke APBD Perubahan tahun 2016. Sebab sebelumnya, DAU Pusat untuk BPBD Karangasem itu tak masuk di APBD Induk tahun 2016.

Kepala Pelaksana BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa pesimis dana tersebut terealisasi untuk berbagai kegiatan. Rencananya, DAU Pusat sebesar Rp 8,217 miliar itu digunakan untuk peningkatan kualitas jalan sepanjang 6 kilometer dari Banjar Sega menuju Banjar Bangle (Desa Bunutan, Kecamatan Abang) sebesar Rp 6,217 miliar. Sisanya sebesar Rp 2 miliar direncanakan untuk pembangunan dam terapung mengatasi banjir saat hujan di Jalan Diponegoro Amlapura. “APBD Perubahan akan efektif berjalan selama satu bulan. Kami rencananya mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan, mudah-mudahan dapat persetujuan,” harap Arimbawa di Amlapura, belum lama ini.

Arimbawa mengaku sangat berkepentingan merealisasikan program tersebut terutama meningkatkan kualitas jalan di Banjar Sega menuju Banjar Bangle. Sebab, di Banjar Sega memiliki program khusus memantau pergerakan lapisan lahan yang rawan ambles, apalagi telah memasang alat EWS (early warning system) atau sistem peringatan dini. “Jika kualitas jalan bisa ditingkatkan, terutama di tanjakan Bukit Sega, ke depan petugas lebih mudah melakukan pemantauan alat EWS yang telah terpasang,” katanya.

Sebelumnya, Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri bersurat ke Kementerian Keuangan dengan tanda terima dari petugas Kementerian Keuangan No 900/Keu/Setda. Surat itu diterima Wahyu Eko, per 25 Agustus 2016. Surat itu berisi permohonan penundaan penarikan DAU agar DAU Karangasem tidak terpangkas Rp 53 miliar. Sementara Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Arta Dipa menambahkan, terjadinya penarikan DAU, salah satunya disebabkan lambatnya penyerapan anggaran, sehingga DAU menumpuk.

Guna menutupi kekurangan anggaran Rp 53 miliar, dicarikan dari dana perjalanan dinas, anggaran gagal tender dan SILPA (sila lebih penggunaan anggaran) tahun 2015 sebanyak Rp 44,5 miliar. Padahal komposisi APBD 2016, defisit Rp 44,5 miliar yang merupakan selisih antara selisih belanja daerah Rp 1,583 triliun dengan pendapatan daerah Rp 1,538 triliun. Sedangkan  DAU Rp 732,9 miliar dan DAK 117,105 miliar.  * k16

Komentar