nusabali

Nyeberang Gilimanuk Wajib Suket Rapid Test

Tim Gabungan Perketat Pemeriksaan Kendaraan yang Hendak Keluar Bali

  • www.nusabali.com-nyeberang-gilimanuk-wajib-suket-rapid-test

Selain tunjukkan surat Suket rapid test negatif, siapa pun yang hendak tinggalkan Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk harus bawa surat keterangan jalan

NEGARA, NusaBali

Syarat bagi mereka yang hendak pulang ke Jawa dengan menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana semakin diperketat. Mereka wajib mengantongi surat keterangan rapid test negatif Covid-19. Jika tidak, mereka tak diizinkan menyeberang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha, mengatakan surat keterangan (Suket) sehat biasa sudah tidak berlaku lagi. Mereka yang meninggalkan Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana kini wajib menunjukkan Suket rapid test negatif.

Menurut IGA Putu Arisantha, persyaratan ketat bagi mereka yang hendak pulang ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk ini diberlakukan sejak Minggu (17/5). Syarat ketat ini menyusul adanya penegasan berupa Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Nomor 443.33/6343/P2P/Dikes prihal Rapid Test bagi Pelaku Perjalanan.

“Jadi, semua diawajibkan bawa surat keterangan rapid test non reaktif (negatif). Terkait penegasan syarat itu, kami sudah rapatkan di tingkat Gugus Tugas Jembrana, bersama jajaran petugas kesehatan, dan Polri/TNI untuk diterapkan di Pelabuhan Gilimanuk,” ucap Arisantha dalam keterangan persnya di Negara, Minggu kemarin.

Arisantha menyebutkan, dalam SE Kadis Kesehatan Provinsi Bali tersebut juga sudah ditentukan sejumlah Puskesmas tempat layanan pemeriksaan rapid test secara gratis bagi pelaku perjalanan di masing-masing kabupaten/kota se-Bali. Untuk pelaku perjalanan dari Kota Denpasar, misalnya, mereka bisa megikuti rapid test di Puskesmas Denpasar Selatan I dan Puskesmas Denpasar Barat I.

Kemudian, untuk pelaku perjalanan dari Kabupaten Badung, mereka bisa mengikuti rapid test di Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Mengwi I. “Jadi, di masing-masing kabupaten/kota di Bali sudah ada Pukesmas yang ditunjuk untuk melakukan rapid test secara gratis,” terang Arisantha.

Kalau di luar Puskesmas yang sudah ditunjuk di masing-masing kabupaten/kota, juga tetap bisa. Misalnya, ada beberapa klinik dan rumah sakit yang juga membuka layanan rapid test. Tetapi, untuk biaya rapid test yang di luar Pukesmas yang telah ditunjuk itu, harus ditanggung sendiri,” lanjut Arisantha yang juga Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jembrana.

Khsusu di Jembrana sendiri, kata Arisantha, sesuai dengan SE Kadis Kesehatan Provinsi Bali, tercantum membuka layanan rapid test gratis hanya di Puskesmas Jembrana I. Namun, sesuai kebijakan Dinas Kesehatan Jembrana, layanan rapid test gratis bagi pelaku pejalanan yang berangkat dari Gumi Makepung bisa dilayani di 10 Puskesmas yang tersebar di 5 kecamatan se-Kabupaten Jembrana.

“Kita manfaatkan 10 Puskesmas untuk melayani rapid test pelaku perjalanan yang dari Jembrana. Kalau untuk yang berangkat dari Denpasar atau luar Jembrana, tetap akan kita minta kembali mengurus di tempat keberangkatan. Jadi, untuk antisipasi jangan sampai ditolak, silangan langsung urus rapid test di tempat keberangkatan,” pinta Arisantha.

Dalam meminta layanan rapid test itu, kata Arintha, para pelaku perjalanan harus melengkapi bukti tujuan perjalanannya. Jika sudah tidak bekerja, bisa menunjukan Puket PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaannya atau Suket dari kepala desa/lurah tempat keberangkatan bagi pekerja informal.

Menurut Arisantha, jika pulang ke Jawa untuk menengok keluarga yang sakit, bisa membawa Suket dari kepala desa/lurah tempat keberangkatan atau bukti Suket dari keluarga yang sakit. Kemudian, jika pulang lantaran ada keluarga meninggal dunia, bisa membawa Suket dari kepala desa/lurah tempat keberangkatan, atau bukti Suket kematian dari keluarga yang meninggal.

“Bukti Suket PHK atau Suket dari kepala desa/lurah tempat keberangkatan itu, juga tetap akan diperiksa di Pelabuhan Gilimanuk, di samping surat keterangan rapid test negatif tadi,” tandas Arisantha. Intinya, siapa pun yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Kepatang (Banyuwangi), harus membawa surat keterangan jalan ditambah surat keterangan rapid test non reaktif.

Bagaimana dengan penumpang yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk? Menurut Arisantha, mereka juga tetap diperiksa ketat. Sesuai protap yang sudah berjalan selama masa pandemi Covid-19, para pelaku perjalanan masuk Bali yang memiliki riwayat perjalanan atau berasal dari kawasan transmisi lokal Covid-19, diwajibkan melewati pemeriksaan rapid test. Begitu juga ketika masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk di mana suhu tubuhnya 38 derajat Celcius ke atas, mereka wajib di-rapid test. 

Sesuai catatan Arisantha, selama sebulan lebih melaksankan pemeriksaan rapid test masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, sudah ada 10.189 orang yang dirapid test. Dari jumlah tersebut, 19 orang di antaranya menunjukan hasil rapid test positif. Sebagian besar yang positif rapid test itu merupakan warga asal Jawa. Mereka sudah langsung dipulangkan ke Jawa dari Pelabuhan Gilimanuk.

Selain itu, kata Arisantha, di antara yang rapid testnya reaktif itu ada juga beberapa warga berdomisili di Bali. Terhadap mereka ini, langsung diserahkan ke GTPP Covid-19 Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti dengan uji swab. Kecuali itu, ada juga 3 orang warga Jembrana yang dirujuk ke RSU Negara karena hasil rapid testnya di Pelabuhan Gilimanuk reaktif. Ketiganya sudah dipastikan negatif berdasar pemerik-san swab.

“Untuk warga Jemrbana yang terdeteksi rapid test reaktif di Pelabuhan Gilimanuk, 3 orang yang perprofesi sebagai sopir dan kondektur truk. Mereka yang sebelumya juga masuk sebagai PDP (Pasien dalam Pengawasan) ini sudah dinyatakan negatif berdasarkan dua kali pemeriksaan swab,” papar Arisantha.

Sementara itu, sepekan jelang Hari Raya Idul Fitri, Tim Gabungan TNI/Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Satpol PP Kabupaten Badung, dan tenaga medis dari Urkes Polres Badung memperketat pemeriksaan kendaraan yang akan ke luar Bali saat melintas di Jalur Denpasar-Gilimanuk kawasan Desa Mengwitani, Keca-matan Mengwi, Badung, Minggu kemarin. Fokusnya, mencegah ken-daraan yang akan mudik, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam pemeriksaan di Pos Operasi Ketupat Agung di Desa Mengwitani, Minggu kemarin, belasan petugas gabungan memeriksa satu per satu kendaraan yang melintas, terutama yang akan ke luar Bali. "Pemeriksaan kendaraan yang melintas ini, dalam rangka Operasi Ketupat Agung 2020 yang fokus terhadap antisipasi penyebaran virus Corona," jelas Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi.

Menurut AKBP Roby, pemeriksaan terhadap kendaraan ini dilakukan secara terus menerus selama Operasi Ketupat Agung 2020 yang sudah berlangsung sejak tiga pekan lalu. "Tujuannya, untuk mencegah kendaraan-kendaraan yang akan mudik Lebaran. Sesuai instruksi pemerintah, mudik tahun ini ditiadakan," tandas AKBP Roby.

AKBP Roby menyebutkan, yang menjadi sasaran operasi, seperti masyarakat yang mudik, barang dan kendaraan yang menuju arah keluar wilayah Badung. "Kami juga memeriksa surat-surat kendaraan. Sedangkan petugas lainnya, mengecek kelengkapan alat pelindung diri serta penggunaan masker. Termasuk memberikan imbauan agar masyarakat jaga jarak," katanya. *ode,rez

Komentar