nusabali

Teknis Pemeriksaan Diubah Random, 245 Pengendara Diperintahkan Putar Balik

Hari Kedua Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PKM) Kota Denpasar

  • www.nusabali.com-teknis-pemeriksaan-diubah-random-245-pengendara-diperintahkan-putar-balik

Pada pelaksanaan PKM hari kedua petugas pemeriksa sudah dilengkapi alat pelindung diri (APD), seperti sarung tangan dan masker agar tidak kontak fisik dengan pengendara.

DENPASAR, NusaBali

Setelah menuai kritikan dari berbagai kalangan terkait penerapan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di hari pertama, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan evaluasi dengan melakukan pemeriksaan secara random (acak) di hari kedua, Sabtu (16/5). Penerapan tersebut cukup efektif dan tak terjadi lagi penumpukan kendaraan yang hendak jalani pemeriksaan. Namun jumlah warga yang diminta putar balik dikarenakan tak memakai masker atau tanpa tujuan jelas meningkat dibanding pelaksanaan pada hari pertama. Pada hari pertama jumlahnya sebanyak 188 orang dari 8 pos pemantauan, di hari kedua naik menjadi 245 orang.

Dari pantauan di 8 titik pos pemeriksaan khususnya di Pos 7 Penatih di Jalan Trenggana, Denpasar Timur yang sempat mengalami penumpukan, pengendara yang melintas tidak sebanyak di hari pertama. Pemeriksaan cenderung lebih landai karena pengendara selama pemeriksaan dilakukan pembagian (per fase).

Untuk sepeda motor dilakukan pemeriksaan lebih awal baik dari segi identitas, pengecekan suhu tubuh, tujuan masuk Denpasar, dan pemeriksaan surat keterangan dari desa atau tempat kerja. Sementara untuk pemeriksaan mobil dilakukan setelah pengendara motor berkurang.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, saat diwawancarai di Posko 7 Penatih, Jalan Trenggana, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur mengungkapkan, hari pertama pelaksanaan pemeriksaan diakui memang cukup krodit. Sebab pemeriksaan dilakukan saat lalulintas kendaraan sedang ramai-ramainya, apalagi sebagian besar belum mengetahui proses PKM.

Dengan kondisi tersebut dan masukan berbagai pihak, langsung dilakukan evaluasi dengan mengubah pola pemeriksaan. Jika sebelumnya dilakukan pemeriksaan langsung di tempat penjagaan kini dilakukan pemeriksaan secara random. Di mana pengendara mobil dan motor pemeriksaannya secara bertahap.

Khusus motor diperiksa lebih dulu sesuai protap Perwali. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan meminggirkan kendaraan mereka seperti layaknya pemeriksaan razia kelengkapan sepeda motor dan mengatur jarak pemeriksaan. Untuk saran lainnya, yakni menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), petugas sudah dilengkapi dengan sarung tangan dan masker agar tidak kontak fisik dengan pengendara.

"Setelah diperiksa mereka yang melanggar disuruh putar balik. Seperti bagi mereka yang tidak pakai masker, tidak ada tujuan jelas, dan tidak membawa surat keterangan tetap kita lakukan. Sedangkan yang berasal dari zona merah ataupun dari yang sering wara-wiri ke wilayah terjangkit kami langsung rapid tes," jelasnya.

Dikatakan Sriawan, untuk sift pertama selama 7,5 jam sejak pagi pukul 07.30 Wita hingga sore pukul 15.00 Wita kemarin, pihaknya mendapati pelanggar yang diperintahkan putar balik sebanyak 245 pengendara, karena tidak ada tujuan jelas, tidak pakai masker, dan tidak membawa surat keterangan. Sedangkan untuk kondisi suhu tubuh yang di atas 38 derajat celcius sebanyak 2 orang dan dilakukan rapid test.

"Kalau yang tanpa masker itu sebanyak 19 orang pengendara kalau tanpa tujuan jelas sebanyak 26 pengendara, untuk suhu tubuh di atas 38 derajat celcius sebanyak 2 orang, total dirapid tes sebanyak 36 orang semua non reaktif, dan pulang kampung sebanyak 12 pengendara. Untuk yang dua orang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celcius saat dirapid tes hasilnya non reaktif tapi setelah itu disarankan untuk putar balik. Jika masih terus panas disarankan untuk ke rumah sakit," ungkapnya.

Delapan Posko penjagaan terkait PKM, rinciannya Posko 1 Pos Induk Umanyar, di Simpang Jalan Cokroaminoto-Uma Anyar Denpasar Utara. Posko 2 Jalan Ahmad Yani Denpasar, berada sebelah selatan Indomaret kawasan Desa Darmasabha, Kecamatan Abiansemal, Badung. Posko 3 Teuku Umar Barat, di sebelah timur Trafic Light Jalan Gunung Salak Denpasar Barat. Posko 4 Imam Bonjol, di sebelah utara Trafic Light Jalan Pulau Galang Denpasar Barat.

Posko 5 Kebo Iwa, di Simpang Jalan Gatot Subroto-Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat. Posko 6 Biaung, di Jalan Bypass Prof  Dr IB Mantra Denpasar Timur. Posko 7 Penatih, di Jalan Trenggana-Trengguli Persimpangan Kantor Lurah Penatih, Denpasar Timur. Posko 8 Pesanggaran, di Simpang Jalan Diponegoro-Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan pengetatan dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) merupakan upaya pemerintah untuk menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19.

"Tujuan dari Perwali ini kan untuk mendisiplinkan masyarakat agar terbiasa hidup dengan disiplin di masa pandemi Covid-19 ini," ungkapnya. Perkembangan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar juga menggembirakan. Pada, Sabtu (16/5) kemarin tidak ada penambahan kasus positif baru. Bahkan ada kabar baik, yakni adanya kesembuhan pasien.

Sebelumnya pada hari pertama penerapan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Jumat (15/5), sempat diwarnai antrean dan kerumunan massa di 8 titik Posko penjagaan. Terjadinya antrean di sejumlah titik pintu masuk (Posko penjagaan) perbatasan kota, salah satunya karena banyak masyarakat dari luar Denpasar tidak mengantongi surat keterangan domisili dan keterangan kerja. Hal ini, antara lain, terpantau di Posko Jalan Trengguli Denpasar Timur. *mis

Komentar