nusabali

8 Penerbangan Domestik Tiba di Bandara Ngurah Rai

Perdana Setelah Larangan Terbang Selama Pandemi Covid-19

  • www.nusabali.com-8-penerbangan-domestik-tiba-di-bandara-ngurah-rai

MANGUPURA, NusaBali
Angkasa Pura I mencatat ada 8 jadwal penerbangan yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Kamis (14/5).

Delapan penerbangan tersebut terbanyak setelah adanya larangan terbang sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 terkait larangan mudik. Mirisnya, di tengah dibukanya jadwal penerbangan reguler ada isu miring terkait adanya penerapan tarif oleh pengelola bandara bagi pengguna jasa yang hendak mengikuti rapid test.

Communication and Legal Manager Angkasa Pura I Andanina Dyah Permata Megasari, menerangkan sesuai jadwal yang diterimanya, ada 8 penerbangan yang tiba di Bandara Ngurah Rai pada Kamis pagi hingga malam. Delapan penerbangan tersebut terdiri dari tiga jenis yakni 1 repatriasi flight, 1 positioning flight, dan 6 regular flight.

“Total schedule penerbangan untuk domestik hari ini ada 8, dari tiga bandara yang ada di Indonesia,” kata Andanina, Kamis (14/5)

Dijelaskannya, kedelapan penerbangan itu berangkat dari tiga bandara yakni, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, kemudian Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Lombok. Sedangkan penerbangan repatriasi yakni untuk mengangkut atau mengevakuasi pekerja migran Indonesia (PMI). Sementara, untuk positioning flight, khusus untuk mengangkut kru maskapai seperti pilot dan pramugari. Sebaliknya, reguler flight untuk mengangkut para penumpang umum.

Ditanyai soal isu yang beredar bahwa pihak pengelola bandara menerapkan tarif bagi pengguna jasa yang mengikuti rapid test, Andanina menampik hal itu. Diakuinya, untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memang melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemeriksaan pengguna jasa yang tiba di bandara tersebut. Penerapan SOP sesuai standar pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus Corona.

“Saat ini di Bandara Ngurah Rai tidak menyediakan layanan rapid test untuk umum. Rapid test yang ada selama ini untuk kru dan PMI yang dilaksanakan oleh pihak KKP, Satgas Covid-19 Provinsi, dan stakeholder lainnya,” tandas Andanina.

Bahkan setelah adanya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Nomor 31 tentang pemberlakuan terbang dengan pengecualian itu, pihak pengelola bandara tidak terlibat dalam penanganan rapid test. Hal ini dikarenakan bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan, akan berurusan langsung dengan maskapai. Sehingga, hasil rapid test itu wajib diserahkan sebelum perjalanan.

“Sesuai SE Dirjen Perhubungan, bahwa salah satu aturan untuk keluarnya tiket, ya hasil rapid test. Sehingga, itu sudah masuk di ranahnya maskapai. Namun di bandara juga tetap dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta menerapkan social distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya. *dar

Komentar