nusabali

Bupati Bagikan 50 Paket Sembako

  • www.nusabali.com-bupati-bagikan-50-paket-sembako

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, bagikan 50 paket sembako untuk buruh tukang suwun di Pasar Amlapura Barat, Pasar Amlapura Timur, Jalan Kesatrian Amlapura, dan di Pasar Rakyat Subagan, Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Selasa (12/5).

Bantuan itu berasal dari CSR (corporate social responsibility) sejumlah BUMN.  Bupati Mas Sumatri turun langsung menemui buruh tukang suwun ke pasar-pasar untuk mengindari kerumunan penerima sembako. Bupati juga sosialisasikan cara pencegahan virus corona dengan rajin cuci tangan pakai sabun pada air mengalir, menggunakan masker, jaga jarak minimal 2 meter, dan tinggal di rumah jika tak ada keperluan mendesak. Dikatakan, bantuan dari BUMN akan dibagikan secara bertahap kepada warga kurang. Sebab pembagian sembako pemerintah masih menunggu proses administrasi.

Dijelaskan, administrasi mesti tuntas untuk menghindari adanya temuan di kemudian hari. Selain di pasar, Bupati Mas Sumatri juga membagikan sembako ke rumah-rumah warga seperti di Lingkungan Bangras dan Lingkungan Karanglangko, Kelurahan/Kecamatan Karangasem. “Sisa bantuan sembako dibagikan melalui kepala lingkungan masing-masing,” jelas Bupati  Mas Sumatri.

Bupati Mas Sumatri juga mengapresiasi pihak desa adat se-Karangasem juga membantu warganya sembako menggunakan dana desa adat begitu juga CSR LPD dialihkan untuk pengadaan sembako. Seperti yang dilakukan LPD Desa Adat Tigaron, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu. Bahkan ada siswa SMAN 2 Amlapura menggelar ulang tahun dengan menyumbangkan tabungannya untuk pengadaan sembako kepada warga kurang mampu di kampungnya.

Bupati menyampaikan, bantuan sembako dari pemerintah pusat dan Pemkab Karangasem senilai Rp 13 miliar masih dalam proses. Dana Rp 13 miliar itu dialokasikan untuk 83.793 KK. “Saya mohon maaf, sembako pemerintah belum bisa dibagikan karena masih menunggu administrasi,” tambahnya. Dijelaskan, sembako pemerintah bisa dibagikan apabila data penerima telah diverifikasi BPBD. Rekomendasi BPBD itu sebagai dasar Bagian Hukum menerbitkan SK Bupati.

Berdasarkan SK Bupati itulah, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) mengeluarkan uang untuk diberikan kepada Dinas Sosial. Setelah Dinas Sosial menerima uang, barulah Dinas Sosial bisa menunjuk rekanan. Kadis Sosial I Gede Basma mengatakan, SK Bupati tengah diteliti BPKAD. “Jika uang telah dikeluarkan BPKAD, maka saya bisa menunjuk rekanan,” katanya.  *k16

Komentar