nusabali

PO di Terminal Mengwi Tak Beroperasi

  • www.nusabali.com-po-di-terminal-mengwi-tak-beroperasi

Sejak Terminal Mengwi tak beroperasi mulai 25 April 2020 hingga Senin (11/5), belum ada bus AKAP yang beroperasi di terminal tersebut.

MANGUPURA, NusaBali

Kendati moda transportasi kembali dibuka secara terbatas untuk penumpang khusus sebagaimana kebijakan pemerintah pusat, namun belum ada satu pun perusahaan otobus (PO) antar kota antar provinsi (AKAP) yang kembali beroperasi di Terminal Mengwi. Operasional Terminal Mengwi pun saat ini dihentikan sementara waktu.

Sepinya Terminal Mengwi ini diakui oleh Kepala Terminal Mengwi Cok Agung Suarmaya, Senin (11/5). “Iya, kondisi tetap sepi, PO belum pada beroperasi,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Semenjak Terminal Mengwi tak beroperasi terhitung 25 April 2020 lalu, suasana di dalam terminal sangat sepi. Saking sepinya para calon penumpang, menyebabkan 13 kios pedagang di dalam terminal pun ditutup oleh pemiliknya.

Cok Agung Suarmaya menyatakan belum mendapat petunjuk lebih lanjut dari pusat, khususnya terkait pelayanan penumpang. “Kriteria orang yang boleh bepergian ini banyak ketentuannya,” ujarnya.

Walau begitu, sebagai pengelola terminal selalu siap jika Terminal Tipe A Mengwi dioperasionalkan kembali. Namun pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. “Sebaiknya ada koordinasi antarinstansi terkait, karena itu kan banyak kriterianya bagi penumpang mana yang bolah dan mana yang tidak,” tegasnya.

Berarti sampai saat ini belum ada PO atau bus yang beroperasi, kembali disinggung demikian, Cok Agung Suarmaya menegaskan tidak ada satupun PO yang beroperasi di Terminal Mengwi. “Kalau yang dari Terminal Mengwi belum ada. Terminal Mengwi juga masih tutup (operasionalnya, Red),” tandasnya sembari menyebut jika pada hari biasanya ada sebanyak 32 PO yang melayani para penumpang di Terminal Mengwi.

Untuk diketahui, Terminal Mengwi yang merupakan terminal terbesar di Bali resmi tidak melayani keberangkatan mulai Sabtu, 25 April 2020. Penutupan operasional sementara tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). *asa

Komentar