nusabali

Bahas Ranperda RTRW dan ZWP3K Bali

Koster Telecoference dengan Kementerian Dalam Negeri

  • www.nusabali.com-bahas-ranperda-rtrw-dan-zwp3k-bali

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster melakukan teleconference dengan Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni, dan 16 kementerian lainnya, Jumat (8/5).

Teleconference yang dilakukan di Ruang Rapat Gedung Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha Denpasar kemarin, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Bali dan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Gubernur Koster menyampaikan, urgensi dan kepentingan Perda RTRW maupun Perda ZWP3K ini karena Bali memang membutuhkannya. Sebab, pesisir Bali memiliki fungsi yang sangat penting, apalagi menya-ngkut kepentingan upacara dan upakara, ritual keagamaan dan budaya, yang dilaksanakan di pantai dan di laut.

“Ada proses-proses upacara umat Hindu di Bali yang sangat penting bersentuhan dengan pantai dan laut,” ujar Gubernur Koster, yang dalam teleconference di Jaya Sabha Denpasar, Jumat pagi pukul 09.00 Wita, didampingi Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Sedangkan dinamika yang ada saat ini, kata Koster, sudah terjadi ketidakberaturan dalam pengelolaan dan pemanfaatan daerah pesisir tersebut. Antara lain, dengan banyaknya hotel atau vila yang menggunakan kawasan pantai dan laut sebagai bagian dari pemandangannya.

Menurut Koster, kondisi ini seringkali menimbulkan praktek-praktek yang tidak sehat dan engganggu kepentingan krama Bali dalam menyelenggarakan ritual keagamaan hingga kebudayaan. “Sejak saya terpilih jadi Gubernur Bali, hal ini juga menjadi salah satu concern dan permasalahan yang saya tangani secara serius. Pasalnya, mulai terjadi ‘pengambil-alihan’ wilayah-wilayah pantai oleh sejumlah hotel, seakan-akan pantai tersebut adalah milik hotel. Alhasil, ada pembatasan-pemba-tasan bagi masyarakat yang melaksanakan ritual keagamaan. Ini tidak boleh dibiarkan,” terang Koster.

Di sisi lain, pentingnya Perda RTRW dan Perda ZWP3K ini adalah untuk memberdayakan kawasan pantai dan pesisir laut dalam konteks perekonomian dan perlindungan kekayaan di wilayah tersebut. Menurut Koster, saat ini kawasan pesisir dan laut belum bisa diberdayakan secara optimal, karena belum ada pengaturan. Kalaupun ada upaya pemanfaatan, bisa dikatakan belum terkelola dengan baik, bahkan cenderung illegal, sehingga merugikan pemerintah dan masyarkat.

“Bali ini lautnya merupakan sumber kekayaan dengan nilai-nilai sosial ekonomi. Sebagai pesisir dengan kekayaan hayati, mangrove, terumbu karang dan sebagainya. Ada pula penyu yang kini sudah terancam punah, hiu, paus, dan berbagai jenis hewan laut lain yang harus kita jaga. Terlebih, sebelumnya ada polemik tentang reklamasi (di Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Red) yang sekarang syukur sudah selesai dengan ditetapkannya wilayah tersebut sebagai kawasan konservasi,” jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Menurut Koster, laut dan pesisir pantai juga merupakan tempat para nelayan untuk menggantungkan hidupnya. Secara tradisional, di Bali masih ada sekitar 19.000 nelayan yang hidup dari sumber daya laut. “Sumber daya ikan di Bali, ada jenis-jenis ikan dengan nilai ekonomi luar biasa, seperti kerapu, kepiting, lobster, hingga jenis-jenis ikan hias. Luar biasa kekayaan yang harus kita jaga supaya bisa bermanfaat secara berkelanjutan ke depan,” tandas Koster.

Selain itu, kata Koster, budidaya juga sangat potensial karena luas wilayah laut di Bali yang bisa dimanfaatkan sekitar 9.000 hektare. Bali sebagai destinasi wisata juga mempunyai potensi pengembangan wisata bahari. Pariwisata di Bali masih bisa dikembangkan tak hanya berkutat di daratan atau pantai, tapi juga bisa mengembangkan kawasan laut.

“Contohnya, dengan paket wisata keliling Bali lewat jalur laut. Kita siapkan infrastrukturnya di berbagai titik, yang terkoneksi, sehingga bisa berfungsi sebagai titik-titik lokasi wisata bahari, selain fungsi utamanya sebagai infrastruktur penunjang logistik,” beber suami dari seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini.

Potensi ekonomi laut di Bali seperti sentra produksi garam di Kusamba (Klungkung) dan Tejakula (Buleleng), menurut Koster, memiliki kualitas garam nomor satu. Ini bisa menjadi potensi ekonomi kerakyatan yang dapat dikembangkan menuju industri garam. “Kualitas garam ini, bukan hanya untuk dikonsumsi semata, namun punya manfaat kesehatan,” papar Koster sembari menyebut Bali juga sedang mengembangkan energi yang bersumber dari arus laut, sebagai bagian upaya pengembangan energi baru terbarukan.

Gubernur Koster pun menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari Dirjen Bangda Kemendagri untuk membahas Ranperda RTRW dan Ranperda ZWP3K tersebut. “Pemerintah Provinsi Bali sudah sejak lama membahas ini. Kami bersama legislatif sudah mendalami dan memandang substansi dalam Ranperda ini secara materi, sesuai konsep kebutuhan pembangunan Bali ke depan,” tandas Koster. *ind

Komentar