nusabali

Dua Residivis Ditangkap Saat Ambil 2 Kg Ganja

Tersangka Baru 5 Hari Dibebaskan dari LP karena Covid-19

  • www.nusabali.com-dua-residivis-ditangkap-saat-ambil-2-kg-ganja

DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus dua residivis anggota jaringan narkoba LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, yakni Bayu Tama Pangestu, 24, dan Ikhlas alias Iqbal, 29, saat mengambil 2 kilogram ganja kering di kantor jasa pengiriman barang kawasan Jalan Pura Demak Denpasar, Selasa (7/4) siang.

Celakanya, dua residivis ini justru ditangkap kembali hanya berselang 5 hari setelah men-jalani asilasi dan dibebaskan dari LP karena pandemi Covid-19. Informasi di lapangan, penangkapan kedua residivis ini berawal dari informasi BNNP Riau yang mengendus adanya pengiriman ganja dari Pekanbaru ke Bali. Begitu mendapat informasi tersebut, jajaran BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor jasa pengiriman barang (ekspedisi) di Jalan Pura Demak Denpasar kawasan Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa pagi.

Terungkap, sesuai permintaan pengirim, paket ganja yang dibalut bungkusan warna coklat dikirim ke alamat penerima di Jalan Letda Reta Denpasar, Senin (6/4). Namun, saat barang haram tersebut diantarkan ke alamat dimaksud, tidak ada orang yang menerima-nya. “Rumah di alamat tersebut dalam keadaan kosong,” jelas sumber NusaBali di lingkungan BNNP Bali, Selasa kemarin.

Petugas ekspedisi kemudian menelepon pengirim paket barang haram yang berada di Pekanbaru, Riau. Oleh pengirim, disebutkan paket tersebut akan diambil langsung ke kantor ekspedisi. “Petugas BNNP lalu melakukan pemantauan di sekitar kantor ekspedisi,” jelas sumber tadi.

Kemudian, Selasa siang sekitar pukul 11.00 Wita, datang dua orang menggunakan motor berboncengan mengambil paket tersebut ke kantor jasa pengiriman barang di Jalan Pura Demak Denpasar. Saat keluar dari kantor ekspedisi tersebut, kedua kurir narkoba yang diketahui merupakan residivis bernama Bayu Tama Pangestu (asal Cirebon, Jawa Barat) dan Ikhlas alias Iqbal (asal Pekanbaru, Riau) langsung diamankan petugas BNNP Bali berikut barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering.

Dari keterangan kedua tersangka, ganja kering 2 kilogram tersebut milik narapidana di LP Kerobokan bernama Fuad. Keduanya mengaku hanya disuruh mengambil paketan tersebut dan membawanya ke gudang. “Kedua tersangka bertugas sebagai penerima barang,” lanjut tersebut.

Sementara itu, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, mengatakan kedua residivis tersangka 2 kilogram ganja kering ini masih menjalani pemeriksaan intensif, Selasa kemarin. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” jelas Brigjen Suastawa saat dikonfirmasi terpisah kemarin.

Di sisi lain, Kepala LP (Kalapas) Kerobokan, Yulius Sahruza, membenarkan jika tersagka Ikhlas alias Iqbal merupakan napi yang baru saja dibebaskan setelah mendapat asimilasi karena wabah Covid-19 sesuai Permen 10 Tahun 2020. Tersangka Iqbal baru dibebaskan dari LP kerobokan, 2 April 2020 lalu.

Menurut Yulius, Iqbal merupakan terpidana 10 bulan kasus pencurian. Karena telah melewati masa penahanan lebih dari setengahnya, Iqbal kemudian mendapat asimilasi dan dilepaskan dari LP Kerobokan bersama 38 napi lainnya, Kamis (2/4) lalu.

Sedangkan tersangka Bayu Tama Pangestu merupakan residivis kasus narkotika yang dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. “Bayu Tama ini sempat menjalani hukuman di Lapas Kerobokan, tapi sudah dimutasi ke LP Narkotika Bangli, Juli 2019 lalu,” beber Yulius.

Yulius menyebutkan, karena kedua residivis yang bartu bebas dari penjara ini melakukan pelanggaran berat, pihaknya akan melaporkan mereka ke Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, untuk pencabutan hak asimilasi yang sudah mereka terima. “Jadi, mereka tetap harus menjalani sisa hukumannya,” tegas pejabat asal Palembang, Sumatra Selatan ini. *rez

Komentar