nusabali

Anggota Parpol, KPU Badung Berhentikan 10 PPS

  • www.nusabali.com-anggota-parpol-kpu-badung-berhentikan-10-pps

MANGUPURA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung memberhentikan 10 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Badung 2020 terhitung sejak, Kamis (2/4) lalu.

Anggota PPS yang diberhentikan terbukti sebagai anggota partai. Meski demikian, KPU Badung belum melakukan penggantian, sebab menunggu masa penundaan masa kerja PPS berakhir. Pemberhentian 10 anggota PPS yang dilantik pada 20 Maret 2020 ini merujuk pada rekomendasi dari Bawaslu Badung tertanggal 30 Maret 2020. Bawaslu merekomendasikan mengganti 10 anggota PPS karena merupakan anggota partai politik, sehinga tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Iya, surat rekomendasi Bawaslu Badung per tanggal 30 Maret 2020. Namun, kami sudah tindaklanjuti per tanggal 2 April 2020,” ungkap Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, saat dikonfirmasi, Minggu (5/4) kemarin.

Menurut Kayun, sapaan akrab I Wayan Semara Cipta, sebetulnya ini sudah diketahui sejak awal, karena saat proses perekrutan Badan Adhoc (PPK dan PPS), KPU Kabupaten/Kota melakukan pencarian pada Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). “KPU RI sendiri mengeluarkan kebijakan berkaitan bila terdapat calon anggota PPK/PPS yang ditemukan namanya tercantum pada Aplikasi SIPOL ini, yaitu dengan mengeluarkan Surat Edaran No 153 Tahun 2020. Intinya, KPU Kabupaten/Kota diminta melakukan langkah-langkah, yakni melakukan koordinasi dengan Bawaslu, melakukan klarifikasi ke partai, dan melakukan klarifikasi terhadap pelamar pada tahap seleksi wawancara,” terangnya.

Disinggung kapan penggantian bakal dilakukan, Kayun belum memberikan jawaban pasti. “Prosesnya dilakukan nanti setelah masa penundaan masa kerja PPS berakhir. Dalam SK KPU RI disebutkan sampai diatur ketentuan lebih lanjut. Saat ini kami di Badung telah mengeluarkan Surat Keputusan berkaitan Penundaan Tahapan Masa Kerja PPK, Masa Kerja PPS, Tahapan Perekrutan PPDP dan Penundaan Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih per tanggal 23 Maret 2020 sebagaimana amanah SK KPU RI No 179 Tahun 2020 berkaitan dengan Penundaan beberapa Tahapan Pilkada Serentak,” tandasnya. *asa

Komentar