nusabali

Hakim Lepas Tahanan Korupsi

Labrak Permen, Hakim Berdalih Takut Corona

  • www.nusabali.com-hakim-lepas-tahanan-korupsi

Selain alasan Covid-19, Hakim Engeliky berdalih dalam penangguhan ada jaminan orang yaitu istrinya dan uang jaminan.

DENPASAR, NusaBali
Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar nekat melabrak Permen Hukum dan HAM no 10 tahun 2020 terkait pembebasan narapidana kasus korupsi. Meski dilarang, hakim tetap mengabulkan penangguhan penahanan Perbekel Pemecutan Kaja (2010-2016 dan 2016-2022), AA Ngurah Arwatha, 48, yang terlibat kasus korupsi pungutan desa.

Kebijakan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mendapat sorotan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
 
Dalam Permen tersebut dengan tegas menyebutkan pembebasan ini tidak termasuk napi yang terkait PP-99 seperti pidana korupsi, terorisme dan perkara narkotik dengan pidana diatas 5 tahun. Parahnya lagi, Arwatha juga belum menjadi narapidana melainkan masih menjadi terdakwa.

Engeliky Handajani Day yang menjadi Ketua Majelis Hakim kasus dugaan korupsi pungutan Desa Pemecutan Kaja yang dikonfirmasi membenarkan soal adanya permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa dengan alasan Covid-19. “Berdasar permohonan itu kami kabulkan penahanannya,” jelas Engeliky dikonfirmasi via telpon, Minggu (5/4).

Selain alasan Covid-19, Hakim Engeliky berdalih dalam penangguhan ada jaminan orang yaitu istrinya dan uang jaminan. Hakim Engeliky Handajani Day mengklaim penangguhan penahanan yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai KUHAP. “Pertimbangan kami dia (terdakwa) bukan orang yang gampang lari karena terikat dengan tatanan adat di masyarakat,” lanjut hakim asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Ditegaskan, ini juga bukan pertama kali dirinya mengabulkan penangguhan penahanan dalam kasus korupsi. Sebelumnya ada terdakwa korupsi jual beli lahan Tahura  bernama I Wayan Rubah, 84, karena alasan kemanusiaan. “Jadi tidak perlu underestimate berlebihan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma mengatakan, sudah melaksanakan penetapan majelis hakim dan memindahkan terdakwa AA Ngurah Arwatha dari Lapas Kerobokan ke rumahnya. “Sudah kami laksanakan penetapan hakim tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, perkara korupsi ini berawal dari pungutan yang dilakukan desa terhadap pedagang kaki lima dan pemilik lapak serta toko di kawasan Desa Pemecutan Kaja. Uang hasil pungutan inilah yang dibagikan terdakwa Arwatha yang menjabat sebagai Perbekel Pemecutan Kaja ke perangkat desa. Akibatnya, dalam perhitungan BPKP Wilayah Bali ditemukan adanya kerugian negara Rp 192 juta. Terdakwa Arwatha lalu dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan mulai ditahan oleh Kejari Denpasar pada Senin (13/1) lalu di Lapas Kerobokan. *rez

Komentar