nusabali

Pilkada Ditunda, KPU RI Minta Penggunaan Anggaran Distop

  • www.nusabali.com-pilkada-ditunda-kpu-ri-minta-penggunaan-anggaran-distop

DENPASAR, NusaBali
KPU RI perintahkan stop penggunaan anggaran hibah daerah untuk Pilkada serentak 2020 pasca penghentian tahapan Pilkada serentak, 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19 (virus Corona).

Dalam surat KPU RI kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota nomor 353/KU.04.13-SD/SJlIV/2020 tertanggal 2 April 2020 tentang cut off penggunaan anggaran, meminta jajaran KPU di daerah supaya menghentikan penggunaan dana hibah pemerintah daerah untuk Pilkada 2020. Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, Gede Jhon Darmawan, di Denpasar, Sabtu (4/4) mengatakan KPU Bali dan jajaran KPU Kabupaten/Kota telah menerima surat tersebut dan otomatis sudah menghentikan penggunaan dana hibah Pilkada 2020.

"Kami sudah menerima surat dari KPU RI terkait dengan penghentian penggunaan anggaran Pilkada 2020. Kita sudah hentikan kegiatan dan otomatis penggunaan anggaran juga dihentikan (cut off)," ujar Jhon Darmawan.

Dalam surat KPU RI menurut Jhon Darmawan penghentian penggunaan anggaran dana hibah untuk Pilkada 2020 merupakan kelanjutan keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02.Kpt/01/01/KPU/III/2020 tertanggal 21 Maret 2020 tentang penundaan Tahapan Pilkada 2020 karena sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

"KPU RI instruksikan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan calon gubernur-calon wakil gubernur, calon cupati-calon wakil bupati, calon walikota-calon wakil walikota supaya melakukan cut off alias menutup transaksi penggunaan anggaran dana tahapan hibah Pilkada serentak 2020, dimana cut off atau penutupan transaksi memperhatikan pertanggungjawaban secara berjenjang," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.

Menurut Jhon Darmawan, dalam surat KPU RI tegas juga menginstruksikan merencanakan kembali kebutuhan anggaran untuk menjamin ketersediaan anggaran pada saat penundaan Pilkada 2020 dicabut. "Nanti ada penyusunan lagi terkait dengan kebutuhan anggaran berikutnya kalau penundaan sudah dicabut," tegas komisioner asal Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan ini  Sementara kalau ada sisa anggaran pasca penundaan tahapan yang sudah diterima atau ditransfer sekaligus oleh pemerintah daerah, membiayai kepentingan Pilkada 2020 wajib dikembalikan ke kas daerah. "Kalau ada sisa anggaran per 31 Maret 2020 ya otomatis dikembalikan ke kas daerah. Untuk pengembalian menunggu aturan dari kementerian keuangan," ujar Jhon Darmawan.

Sementara KPU Provinsi Bali telah mengusulkan Pilkada serentak dimundurkan ke Maret 2021 tahun depan. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Kantor KPU Bali mengatakan KPU Bali akan mengusulkan ke KPU RI supaya Pilkada dimundurkan waktunya pada tahun 2021. Pihaknya pun akan segera kumpulkan KPU kabupaten/kota, Senin pekan depan membahas usulan tersebut menjadi usulan lembaga KPU Bali di Provinsi Bali.

"Kami akan usulkan supaya Pilkada 2020 dimundurkan pelaksanaanya menjadi pada Maret 2021. Pekan depan kami akan rapat dengan teman kabupaten dan kota untuk memutuskan rumusan usulan. Usulan nanti akan menjadi usulan resmi lembaga," ujar Lidartawan.

Beberapa alasan mengusulkan Pilkada serentak 23 September 2020 mundur ke Maret 2021 adalah  pertama penyiapan tahapan yang lebih matang karena terhenti oleh wabah Covid-19. Kedua, menyiapkan realokasi anggaran Pilkada 2020 yang terdampak karena wabah Covid-19. Ketiga, masa jabatan para kepala daerah di 6 kabupaten dan kota, yakni Badung, Denpasar, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem akan berakhir Februari 2021.  "Saat ini memang banyak opsi bergulir. Ada 9 Desember 2020, ada juga  awal tahun 2021. Nah bagi kami ya Maret 2021," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Selain usulkan pelaksanaan Pilkada serentak di 6 kabupaten dan kota pada Maret 2020, menurut Lidartawan, KPU Bali bersama KPU kabupaten dan kota akan meminta kepada KPU RI supaya pelaksanaan Pilkada nanti tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Langsung menggunakan anggaran dari pusat dalam hal ini APBN," tegas mantan PPK Kecamatan Denpasar Barat di Pileg 2004 ini.

Apa alasan tidak menggunakan APBD? "Ya menurut hemat kami anggaran Pilkada dari APBD itu membuat proses dan mekanisme panjang. Apalagi kepala daerahnya berbeda-beda garis partainya. Sehingga kadang kebutuhan anggaran yang diusulkan tidak sesuai. Sehingga membuat teman-teman di kabupaten dan kota sebagai penyelenggara kesulitan ketika kekurangan anggaran," tegas Lidartawan. *nat

Komentar