nusabali

Selama Maret, YLPK Terima 35 Laporan

  • www.nusabali.com-selama-maret-ylpk-terima-35-laporan

DENPASAR, NusaBali
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mencatat ada 35 laporan hingga akhir Maret dari konsumen yang memiliki kredit di bank dan mengalami masalah karena dampak Covid-19.

Kebanyakan konsumen mengadu saat kreditnya macet lalu ditagih disuruh membayar angsurannya oleh pihak bank maupun leasing. “Namun belum sampai saat ini belum ada laporan sampai terjadi intimidasi dalam proses penagihan,” jelas Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya.

Jika konsumem dipaksa oleh  juru tagih (debt collector) baik dari leasing dan perbankan dengan paksaan atau terror, Armaya menegaskan agar konsumen melaporkan ke pihak berwajib. “Dalam suasana wabah Covid-19 ini, kami memohon agar tidak ada penagihan dengan cara kekerasan kepada kreditur. Agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskan, dari 35 laporan yang diterima selama Maret, konsumen yang mengadu masih sifatnya konsultasi. Artinya sampai saat ini konsumen tetap disuruh membayar angsuran oleh pihak perbankan dan finance. Dalam kondisi dampak Covid 19 ini, menurut Armaya yang juga seorang advokat kelahiran Desa Pedawa Buleleng ini, perekonomian dunia termasuk di Bali sangat lesu, khususnya di industri pariwisata.

Untuk itulah Armaya meminta perbankan dan finance mematuhi himbauan Presiden Jokowi untuk memberikan keringanan kepada kreditur. “Ternyata niat baik Presiden belum berjalan dengan baik di level OJK dan Perbankan, sehingga perbankan dan leasing tetap kukuh menagih kredit konsumen yang macet,” bebernya. *rez

Komentar