nusabali

RAT dan Sertifikasi Dihentikan

  • www.nusabali.com-rat-dan-sertifikasi-dihentikan

AMLAPURA, NusaBali
Ketua Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Karangasem I Gede Ngurah Indrayana menghentikan RAT (rapat anggota tahunan) koperasi. Dari 198 koperasi, sebanyak 126 koperasi telah menggelar RAT.

Penghentian RAT ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Rencananya Juni 2020 dilanjutkan lagi jika situasinya telah membaik dan normal. Ngurah Indrayana mengatakan, RAT terakhir digelar pada Sabtu (14/3). Dari sejumlah koperasi yang telah melaksanakan RAT, capaiannya baru 63,63 persen dari target 85 persen. “Saya tetap optimis target RAT tercapai,” ungkap Ngurah Indrayana, Kamis (2/4). Kesulitan saat ini yakni kurang optimal melaksanakan pembinaan karena adanya pembatasan berkomunikasi langsung akibat ancaman virus corona. Juga kurang optimal melaksanakan pembinaan dengan melibatkan orang banyak.

Dikatakan, di Karangasem sebenarnya ada 320 koperasi, yang tidak aktif sebanyak 116 koperasi, aktif 202 koperasi. Dari yang aktif itu hanya 198 koperasi diwajibkan melaksanakan RAT. RAT wajib dilaksanakan mengacu amanat UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pentingnya melaksanakan RAT untuk mengetahui indikator kesehatan koperasi meliputi RAT tepat waktu, laporan keuangan transparan, kinerja pengurus, pegawai, managemen berjalan sesuai peraturan yang berlaku.  

Ngurah Indrayana menambahkan, rencana menggelar uji sertifikasi secara online juga dibatalkan. Uji sertifikasi diikuti oleh 40 koperasi dengan 300 tenaga koperasi. Kegiatan ini dengan anggaran Rp 502,5 juta. Sebanyal 1.074 tenaga koperasi belum bersertifikasi. Sertifikasi koperasi digelar mengacu Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No 129/Kep/M.KUKM/XI/2002 tentang Pedoman Klasifikasi Koperasi, Operasional Akreditasi Bagi Koperasi.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karangasem, I Nengah Toya, membenarkan RAT koperasi dan LPD se-Karangasem dihentikan. “Ada maklumat Presiden dan Kapolri, dilarang menggelar acara melibatkan orang banyak,” jelas Nengah Toya. Setelah situasi reda, RAT Koperasi dan LPD kembali digelar. Masih ada waktu pelaksanaannya hingga Juni 2020, sebelumnya ditutup Mei 2020. Jika dipaksakan menggelar RAT koperasi dan RAT LPD, menyalahi ketentuan pemerintah, bisa dibubarkan petugas kepolisian. *k16

Komentar