nusabali

Simpan 1.250 Butir Ekstasi, Divonis 13 Tahun

  • www.nusabali.com-simpan-1250-butir-ekstasi-divonis-13-tahun

DENPASAR, NusaBali
Pemuda pengangguran bernama I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa, 21, hanya bisa pasrah mendengar putusan majelis hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara 13 tahun karena kepemilikan 1.250 butir ekstasi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga belas tahun dikurangi masa penahanan kepada terdakwa. Membayar pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” tegas majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi pada Kamis (2/4) siang.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang melebihi lima gram. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman ini turun satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Adnyana yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa kompak menyatakan menerima. “Kami menerima,” ujar JPU Agus Adnyana.

Terdakwa I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa ditangkap di Jalan Sedap Malam, Denpasar pada Nopember lalu. Dia ditangkap ketika hendak mencari makan. Saat digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, terdakwa ketika didesak mengaku mempunyai ekstasi yang ditaruh di ruangan kamar tamu rumahnya.

Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 12 plastik klip berisi masing-masing 100 butir tablet ekstasi. Total ada 1200 ekstasi yang disita polisi. Selain itu juga ditemukan 50 butur warna biru yang diduga tablet ekstasi di ruangan lain. Jadi, ada total 1250 pil ekstasi yang disita dari tangan terdakwa. Hasil interogasi, terdakwa mengaku bahwa ekstasi itu diambil atas perintah Tu Ari di Jalan Imambonjol Denpasar. *rez

Komentar