nusabali

Dana Desa Tak Dibatasi untuk Covid-19

  • www.nusabali.com-dana-desa-tak-dibatasi-untuk-covid-19

Desa yang telah mengalokasikan dana kebencanaan desa, tidak perlu mengubah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Sebaliknya desa yang tidak mengalokasikan wajib mengubah RKA.

SINGARAJA, NusaBali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tidak membatasi penggunaan Dana Desa (DD) oleh 129 desa dalam penanganan pandemi wabah Corona atau Covid-19. Masing-masing desa diberikan kewenangan mengalokasikan dana penanganan wabah virus Corona sesuai kebutuhan. Sejumlah desa pun sudah mulai merancang pemanfaatan DD untuk penanganan wabah Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), I Gusti Ngurah Putu Mastika yang dikonfirmasi Kamis (2/4) siang, mengatakan tidak ada batasan dalam penggunaan DD untuk kepentingan penanganan Covid-19, karena pemanfaatannya telah diatur dan disesuaikan kebutuhan.

Kabid Mastika menjelakan, sesuai Surat Edaran (SE) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Dinas PMD Buleleng telah menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Perbekel se-Buleleng, tentang Penggunaan Anggaran Bidang 5 (Kebencanaan, Red) dan Perubahan APBDes untuk mendukung tanggap Covid-19, pada 27 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, telah ditentukan ada 6 bidang kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam penanganan wabah Covid-19. Enam kegiatan itu disebutkan, pembentukan relawan desa lawan Covid-19, sosialisasi pencegahan, penanganan dan penanggulangan disertai pengadaan alat, sosialisasi pola hidup bersih dan sehat, sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial, pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat, operasional sistem informasi kesehatan warga, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan desa berdasar kewenangan desa.  

“Dana Desa itu boleh digunakan sesuai kebutuhan, tetapi dengan catatan apakah itu untuk sosialisasi, pembelian alat-alat disinfektan, atau pemberian sembako pada masyarakat miskin. Intinya pemanfaatan itu sesuai dengan ketentuan yang dituangkan dalam rencana anggaran belanja (RAB),” jelasnya.

Masih kata Kabid Mastika, dalam pemanfaatan DD ada dua mekanisme yang ditetapkan. Pertama bagi desa yang telah mengalokasikan dana kebencanaan desa, maka desa tidak perlu mengubah Rencana Kegiatan Pembangunan (RKA). Tetapi bagi desa yang sama sekali tidak mengalokasikan dana kebencanan desa, wajib mengubah RKA. Perubahan RKA ini harus melewati Musyawarah Desa (Musdes) terbatas.

Sementara itu sampai saat ini beberapa desa sudah mulai menyusun RAB pemanfaatan DD untuk penanganan wabah Covid-19. Salah satunya dilakukan oleh Desa/Kecamatan Banjar. Perbekel Banjar, Ida Bagus Dedy Suyasa mengatakan, pihaknya telah menambah dana kebencanaan sekitar Rp 140 juta lebih, sehingga total dana kebencanaan untuk penanganan Covid-19 menjadi hampir Rp 150 juta. Disebutkan pula, beberapa dana kegiatan di bidang pemberdayaan terpaksa dialihkan untuk kegiatan penanganan Covid-19. “Kami masih menyusun RAB, nanti tinggal melaksanakan Musdes.

Awalnya kami hanya mengalokasikan dana kebencanaan sebesar Rp 210.000, sekarang sudah ditambah menjadi hampir Rp 150 juta,” terang Perbekel yang akrab disapa Gus Romet ini. *k19

Komentar