nusabali

Pengusaha Langgar Jam Operasional

  • www.nusabali.com-pengusaha-langgar-jam-operasional

BANGLI, NusaBali
Anggota Satpol PP Bangli memantau tempat usaha di seputaran kota Bangli untuk mengamankan Instruksi Bupati terkait jam operasional, Rabu (1/4) malam.

Hasilnya, sejumlah mini market dan Pasar Kidul Bangli melanggar jam operasional. Semestinya Pasar rakyat buka dari pukul 07.00 Wita hingga 14.00 Wita. Swalayan mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita dan pasar senggol dari pukul 15.00 Wita hingga 20.00 Wita

Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma, akan terus menerjunkan anggota untuk mengamankan instruksi bupati. Hari pertama instruksi bupati, masih dijumpai pengelola mini market melanggar jam operasional. “Pedagang maupun pemilik mini market mengaku baru mengetahui adanya instruksi bupati tentang pembatasan jam operasional tempat usaha,” ungkap Dewa Suryardarma, Kamis (2/4). Di hari kedua, Satpol PP turun bersama kepolisian. “Kami berharap pedagang dan pemilik usaha patuh terhadap instruksi bupati,” tegasnya.

Saat melakukan pemantauan, Dewa Suryadarma menerima usulan dari pedagang Pasar Kidul agar meninjau kembali jam operasional pasar. “Pedagang mohon jam buka tetap diberlakukan seperti biasa, sedangkan jam tutupnya bisa lebih awal. Pedagang ingin buka pagi, seperti hari biasa pukul 03.00 Wita sudah mulai buka lapak,” sambungnya. Usulan tersebut akan disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Di hari kedua, diakui masih menjumpai pedagang bermobil berjualan dari pukul 03.00 Wita. Sementara pedagang di dalam areal pasar baru buka pukul 07.00 Wita. “Kalau kondisinya tetap seperti ini, kami mohon agar jam buka pasar seperti semula dan waktu tutupnya baru diatur,” pinta salah seorang pedagang. Terpisah, Kepala Disperindag Bangli, I Wayan Gunawan, mengaku segera menggelar rapat membahas keluhan pedagang. *esa

Komentar