nusabali

Kalah Matajen, Nyolong HP Buat Tebus Motor

  • www.nusabali.com-kalah-matajen-nyolong-hp-buat-tebus-motor

Dua handphone dicuri untuk dipakai menebus sepeda motor yang digadai Rp 500 ribu untuk matajen.

SINGARAJA, NusaBali

Dua pemuda asal Kecamatan Seririt akhirnya harus berurusan dengan kepolisian setelah mulus melakukan pencurian handphone di rumah Made Sadia warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Keduanya mengaku nekat masuk ke rumah orang pada Jumat (13/3) pukul 01.00 Wita karena kepepet uang untuk menebus motor yang sudah digadai lantaran uangnya habis untuk judi tajen.

Kapolsek Seririt, Kompol I Made Uder, ditemui di Mapolres Buleleng, Rabu (1/4) siang menerangkan kedua pelaku diamankan sehari setelah kejadian di dua lokasi berbeda. Awalnya dari hasil pelacakan sinyal telepon dengan berkoordinasi Tim Cyber, Unit Reskrim Polsek Seririt mendapati satu dari dua HP milik korban sinyalnya ada di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt. Setelah diselidiki ternyata HP Samsung J2 Prime itu dikuasai I Kadek Arya Dana alias Kenceng, 21.

Di hari yang sama, sinyal HP Oppo milik korban terpantau di wilayah Kabupaten Jembrana. Polisi pun langsung mengeksekusi dengan melakukan penangkapan terhadap I Ketut Sukamara Jaya, alias Tut Cenik, 24, warga Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt Buleleng. “Setelah kami amankan mereka mengakui perbuatannya. Kedua pelaku masuk ke rumah korban setelah melakukan pemantauan beberapa hari. kebertulan korban merupakan salah satu teman pelaku,” ucap Kompol Uder yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya.

Kedua pelaku mengaku masuk saat korban dan keluarganya tertidur pulas. Mereka juga disebut sudah mengetahui celah masuk dan dimana korban menaruh HP, sehingga saat melakukan eksekusi berjalan mulus. Namun sayang, HP curian yang rencananya akan dijual masih ada di tangan kedua pelaku dan keburu tertangkap polisi.

Polisi saat melakukan siaran pers hanya menghadirkan pelaku Arya Dana. Sedangkan pelaku Suamara telah dititip di LP Kelas II Singaraja. Menurut pengakuan pelaku Arya Dana yang kesehariannya sebagai buruh bangunan mengaku diajak Sukamarajaya mencuri, lantaran kepepet uang tebusan motor sebesar Rp 500 ribu. Arya Dana yang berteman baik dengan Sukamarajaya menyanggupi karena merasa kasihan dan tidak enak karena uang hasil gadai motor juga sempat dinikmatinya. “Saya kasihan sama dia, tidak enak juga uang gadainya kemarin saya sempat dibelikan makan. Dia gadai lima ratus ribu dan habis kalah di tajen,” ungkap Arya Dana polos.

Polisi sejauh ini disebut Kompol Uder masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, karena ada beberapa laporan warga Seririt yang mengaku kehilangan HP dan ada dugaan dilakukan oleh kedua pelaku. “Informasi ada, tetapi masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan kami lebih lanjut,” imbuh dia. Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.*k23

Komentar