nusabali

Divonis 14 Tahun, Residivis Narkoba Pikir-Pikir

Sidang Online Perdana di PN Denpasar Berjalan Lancar

  • www.nusabali.com-divonis-14-tahun-residivis-narkoba-pikir-pikir

DENPASAR, NusaBali
PN Denpasar mulai menggelar sidang online pada Selasa (31/3). Salah satu yang disidangkan yaitu putusan untuk terdakwa narkoba, I Made Suka Adnyana, 28, yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Hukuman ini merupakan hukuman kedua untuk terdakwa Made Adnyana yang sebelumnya sempat meringkuk selama 7 tahun di Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama.

Dalam putusan yang dibacakan melalui video confrerence dari PN Denpasar oleh hakim ketua Esthar Oktavi menyatakan terdakwa I Made Suka Adnyana terbukti dah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Saat ditangkap, dari tangan terdakwa disita 398 butir pil ekstasi seberat 174,71 gram dan beberapa paket sabu-sabu dengan berat total 6,23 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat belas tahun (14 tahu, red) dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Esthar.

Atas putusan tersebut, terdakwa Adnyana melalui penasehat hukumnya Aji Silaban dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Surya Atmaja. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU yang bersidang dari Kejari Denpasar.

Terdakwa Adnyana ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar pada Minggu (1/12) lalu di kosnya di Jalan Pulau Kawe, Denpasar. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 398 butir ekstasi dan beberapa paket shabu seberat 6,23 gram. Selain itu, petugas berhasil menyita 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, serta barang bukti terkait lainnya.

Sementara itu, Ketua PN Denpasar, Sobandi mengatakan sidang online perdana yang digelar PN Denpasar mulai Selasa pagi berjalan lancar tanpa hambatan. Sidang online ini akan digelar selama masa tanggap darurat Covid-19. *rez

Komentar