nusabali

Lima ABG Kawanan Maling Diringkus

Beraksi di 12 TKP, Terungkap Setelah Bobol Sekolah

  • www.nusabali.com-lima-abg-kawanan-maling-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Anggota Satuan Reskrim Polresta Denpasar meringkus 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Curanmor di sekitar kawasan Gelogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu (28/3) pukul 13.00 Wita.

Mirisnya para pelaku semuanya masih di bawah umur alias anak baru gede (ABG). Mereka masing-masing berinisial IMR, 14, AWR 16, MW, 16, JR, 16, dan KBTP, 17. Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, dikonfirmasi, Selasa (31/3) mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka yang masih di bawah umur ini berawal dari kasus pembobolan di SD Negeri 13 Pedungan di Jalan Gelogor Carik Nomor 94, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kejadiannya pada, Sabtu (28/3) sekitar pukul 07.00 Wita. Di sana mereka menggondol laptop merk Asus 14 Inch warna hitam. Diketahui yang beraksi pada pagi hari itu, yakni AWR,26, dan IMR,14. Keduanya berhasil mencuri laptop di lingkungan pendidikan itu dengan cara panjat pagar sekolah lalu merusak pintu ruangan TU. Saat satpam sekolah bernama I Nyoman Subagia datang, pintu ruangan TU dalam keadaan rusak. Setelah dicek ternyata 1 unit laptop hilang. Kejadian itu pun dilaporkan kepada salah seorang guru di sekolah tersebut, I Wayan Puja, 59.  

"Mengetahui kejadian itu pihak sekolah melapor ke Polresta Denpasar. Resmob Polresta Denpasar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Berdasarkan informasi serta CCTV diduga pelaku berjumlah 2 orang. Mereka datang berjalan kaki masuk ke sekolah lalu mendobrak pintu kantor sekolah," tutur Iptu Ketut Sukadi.

Di SPBU dekat TKP polisi menemukan sebuah sepeda motor tak bertuan. Di sana terekam yang mengendarai motor tersebut adalah dengan ciri-ciri rambut pirang. Motor itupun dijaga polisi. Sekitar pukul 13.00 Wita tersangka AWR dan IMR ditangkap tak jauh dari TKP saat sedang bertransaksi laptop hasil curian mereka.

Kedua tersangka mengaku laptop tersebut mereka curi dari SD Negeri 13 Denpasar Selatan. Yang mengejutkan kedua pelaku yang semuanya putus sekolah itu mengaku mereka sudah beraksi di 12 TKP lainnya, di antaranya di Jalan Bung Tomo, Taman Pancing, Buana Kubu, Buana Raya, Lumintang, Monang Maning, dan Penamparan. Pada 12 TKP itu mereka melakukan bersama tiga rekan lainnya, yakni MW, JR, KBT. Barang-barang yang mereka curi di 12 TKP itu, yakni sepeda motor, HP, dan tabung gas elpiji. Ketiga tersangka lainnya berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada, Sabtu siang itu juga.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 11 unit laptop Asus, 6 buah tabung gas LPG, 1 unit sepeda motor Satria. Motor tersebut dibeli menggunakan uang hasil curian. Selanjutnya HP Oppo A37, 1 unit Honda Scoopy tanpa plat nopol yang digunakan pelaku untuk mencuri. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Iptu Ketut Sukadi. *pol

Komentar