nusabali

Bupati Artha Instruksi Tolak Penumpang dari Zona Merah

Kemarin Pantau Langsung Pemeriksaan di Pos KTP Pelabuhan Gilimanuk

  • www.nusabali.com-bupati-artha-instruksi-tolak-penumpang-dari-zona-merah

NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Putu Artha larang warga dari daerah zona merah Covid-19 masuk ke Bali melalui jalur Pelabuhan Ketapang (Banyuwangi)-Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana).

Untuk mempertegas larangan tersebut, Bupati Putu Artha pun mengins-truksikan jajaran petugas gabungan di Pos KTP Pelabuhan Gilimanuk agar menolak warga dari zona merah Covid-19. Instruksi tersebut ditegaskan Bupati Putu Artha saat terjun memantau pemeriksaan terkait antisipasi Covid-19 di Pos KTP Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (31/3) pagi. Dalam kegiatan antisipasi tersebut, dilakukan pula penyemprotan disinfektan dan pengecekan suhu tubuh setiap penumpang.

Bupati Putu Artha kemarin terjun dengan didampingi Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa dan Dandim 1617/Jembrana, Letkol Kav Djefri Marsono Hanok. Bupati Artha melihat banyak penumpang yang lolos masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Penumpang yang masuk Bali itu sebagian besar merupakan warga de-ngan KTP dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Penumpang ber-KTP daerah zona merah Covi-19 itu pun sempat ditahan KTP-nya dan diminta kembali ke daerah asalnya. Hanya saja, sebagian besar penumpang tersebut menolak dipulangkan, karena alasan mereka bekerja di Bali. Karena tidak mau dikembalikan ke Jawa, petugas gabungan di Pos KTP Gilimanuk akhirnya membijaksanai mereka tetap masuk ke Bali.

Hanya saja, mereka yang dibolehkan masuk Bali ini dipastikan tidak sakit melalui pemeriksaan suhu tubuh di Pelabuhan Gilimanuk. Sebaliknya, bagi penumpang yang sama sekali tidak membawa identitas, tetap dipulangkan ke daerah asalnya sesuai protap aturan kependudukan. Setidaknya, ada 6 penumpang tanpa identitas yang dipulangkan ke daerah asalnya dari Pelabuhan Gilimanuk, Selasa kemarin.

Meski belum efektif, namun Bupati Artha tetap menginstruksikan petugas gabungan di Pelabuhan Gilimanuk untuk menolak warga dari zona merah Covid-19 masuk ke Bali. Bahkan, mereka yang tidak sakit pun tetap akan ditolak masuk ke Bali, jika berasal dari daerah terpapar Covid-19. “Terkecuali untuk kepentingan logistik, silakan masuk,” jelas Bupati Artha.

Sedangkan untuk warga non KTP Bali yang dari luar zona merah Covid-19, juga tetap harus difilter di Pelabuhan Gilimanuk. Ketika memang benar mereka bekerja di Bali, harus ada surat keterangan dari pihak banjar/lingkungan tujuannya di Bali. Tidak cukup hanya dengan menghubungi dan menyerahkan identitas penjamin yang akan dituju di Bali.

“Bagi yang di luar zona merah, kalau memang untuk kerja, harus diserahkan bukti surat keterangan dari banjar/lingkungan tujuan. Untuk mencari suratnya, itu urusan penjamin. Kita tidak mau hanya cukup main telepon atau cuma tunjukkan identitas penjaminnya,” tegas politisi senior PDIP asal Melaya yang sudah dua periode menjabat Bupati Jembrana (2010-2015, 2015-2021) ini.

Menurut Bupati Artha, larangan masuk Bali kepada warga dari zona merah Covid-19 ini adalah bentuk kesiapsiagaan dalam menanggulangi penyebaran wabah virus Corona. Ini semua untuk kebaikan bersama. Lagipula, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah mengeluarkan imbauan terkait pembatasan aktivitas di luar rumah, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bali.

“Saat ini, pariwisata Bali juga sudah tutup. Kita fokus mengatasi penyebaran virus Corona untuk kebaikan bersama. Jadi, kalau datang ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk untuk mencari kerja atau liburan, tidak kami izinkan. Itu termasuk tidak urgen saat ini dan justru akan menambah masalah,” katanya.

Bupati Artha sendiri mengaku sudah berusaha koordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Ketapang, untuk membatasi penumpang yang menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk. Hanya saja, pihak ASDP belum menerapkan pembatasan itu, dengan alasan menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Bupati Artha menyebutkan, untuk mendorong pembatasan penumpang itu, Gubernur Bali Wayan Koster telah melayangkan surat permohonan ke Menteri Perhubungan dan saat ini masih menunggu keputusan pusat. Dalam surat permohonan itu, intinya hanya membolehkan penyeberangan untuk keperluan logistik, penanganan kesehatan, keamanan, petugas yang mengantongi surat tugas resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta kerperluan perorangan yang bersifat mendesak. “Kami sangat mendukung permohonan itu. Mudah-mudahan bisa segera diberlakukan. Kami di Pelabuhan Gilimanuk siap melaksankan,” tegas Bupati Artha.

Sebagai bagian kesiapan pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk, Bupati Artha juga mengaku telah menempatkan bantuan personel kesehatan di Pos KTP Gilimanuk. Rencananya, jugmla personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan TNI/Polri yang rutin berjaga bersama jajaran Dinas Dukcapil di Pos KTP Gilimanuk juga akan ditambah.

Begitu juga uang makan harian petugas jaga di Pos KTP Gilimanuk, rencananya akan ditambah dari semula Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 per orang sehari. “Nanti personel dan uang makan petugas yang di sana akan kami tambah. Sekarang masih dirancang persiapan anggarannya. Minimal kami naikkan menjadi Rp 100.000 per orang. Jadi kita harap, petugas yang berjaga di Pos KTP Gilimanuk bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas mereka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali-NTB Kementerian Perhubungan, I Nyoman Sastawan, mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemenhub untuk membatasi penyeberangan keluar-masuk Bali. Berkenaan adanya instruksi Bupati Jembrana untuk menolak warga dari zona merah Covid-19 masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, menurut Sastrawan, itu wajar untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Tetapi, untuk menerapkan larangan masuk Bali dari Pelabuhan Ketapang, tidak bisa dilakukan karena belum ada keputusan resmi pemerintah pusat. “Meski demikian, kami di BPTD sudah menginstruksikan pelabuhan-pelabuhan juga ikut mengimbau penumpang. Kalau memang tidak ada keperluan urgen, penumpang diimbau menunda keberangkatannya. Tetapi, kalau melarang, tidak bisa karena belum ada aturannya,” jelas Sastwaran saat dikonfirmasi NusaBali terpisah dari Negara, Selasa kemarin. *ode

Komentar