nusabali

Leasing Diserbu Pemohon Keringanan

  • www.nusabali.com-leasing-diserbu-pemohon-keringanan

Nasabah yang bisa  meminta keringanan adalah mereka yang terdampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

DENPASAR, Nusabali

Kantor-kantor perusahaan pembiayaan (leasing) di Indonesia, termasuk Bali, mulai dipadati oleh konsumen pada Senin (30/3). Hal ini karena pada Senin kemarin dibuka pengajuan restrukturisasi  ataupun keringanan pembiayaan kresit kendaraan yang telah diambil konsumen. "Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Senin (30/3).

Tak ayal sedari pagi, kantor Adira Finance di Jalan Letda Tantular Denpasar dipenuhi konsumen. “Sekarang sepi begini pak, karena dampak corona,” ujar Retno, salah seorang nasabah di Adira Finance. Bersama nasabah lainnya, Retno berbicara -bincang soal dampak Covid-19  yang menyebabkan sebagian besar usaha dan bisnis mengalami kesulitan.

Termasuk bisnis sewa kendaraan untuk  transportasi wisata yang diantaranya banyak dilakoni kalangan nasabah leasing. “Sudah tidak ada tamu (wisatawan), sehingga sulit,” ujar yang lainnya. Karena itulah mereka mendatangi kantor leasing, untuk memohon keringanan angsuran. Hal tersebut dicoba menyusul informasi adanya relaksasi  untuk kredit pembiayaan.

Antrean juga terlihat di ACC Finance di Jalan Gatsu Barat Denpasar. Bahkan seperti penuturan Satpam setempat, antrean sudah terasa sejak dua pekan lalu, saat kelesuan ekonomi melanda Bali.  Sebagian besar nasabah yang datang diakui dengan tujuan mengajukan penangguhan atau keringanan angsuran kredit kendaraan mereka. “Dalam sehari antara 200 sampai 250 orang,” katanya.

Pengajuan restrukturisasi tersebut termasuk dalam prosedur pengajuan dari debitur maupun nasabah.  Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah ini, pengembalian formulir yang telah diisi oleh debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.

Nasabah cukup mengembalikan melalui email. Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan melalui email.  "Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi.

Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit. Syarat tersebut antara lain terkena dampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.  "Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.

Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.  "Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkasnya. *k17

Komentar