nusabali

Sempat Diperpendek, Aktivitas Perdagangan Diperpanjang Lagi

  • www.nusabali.com-sempat-diperpendek-aktivitas-perdagangan-diperpanjang-lagi

SINGARAJA, NusaBali
Baru diberlakukan Minggu (29/3), pembatasan aktivitas perdagangan di Buleleng yang dipangkas menjadi pukul 10.00-14.00 Wita harus diubah.

Operasional untuk perdagangan baik pasar tradisional, toko modern, toko klontong hingga warung, yang hanya empat jam, kini dilonggarkan lagi menjadi pukul 08.00-16.00 Wita.


Perpanjangan waktu operasional aktivitas perdagangan itu ditegaskan pada SE Bupati Buleleng Nomor 08/Satgas Covid-19/III/2020 yang diterbitkan Senin (30/3) dan langsung diberlakukan mulai Selasa (31/3) ini. “Perpanjangan waktu operasional ini merupakan keputusan setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan waktu operasional sebelumnya yang hanya memberikan kesempatan pedagang dan masyarakat berproses jual beli selama empat jam,” kata Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

“Setelah dievaluasi kondisi setelah ada pembatasan waktu operasioanal ternyata di pasar ada kepadatan selama dua hari ini. Selain itu ada rentang waktu cukup dari penyemprotan disinfektan dari pukul 06.00-07.00 Wita setiap pagi, saya rasa jam delapan sudah bersih karena sudah mulai panas,” ujar Agus Suradnyana.

Bupati asal Desa Munduk, Kecamatan Banjar Buleleng itu juga menjelaskan setelah adanya perpanjangan waktu yang diputuskan, eluruh masyarakat yang memiliki usaha dagang di semua jenis untuk mematuhi waktu yang telah diberikan pemerintah.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng kembali akan melakukan penyemprotan disinfektan pada pukul 17.00 Wita, setelah seluruh aktivitas perdagangan ditutup. “Ini berlaku untuk semuanya, toko, warung, bengkel, restoran, kedai kopi semuanya tidak ada kegiatan setelah pukul 16.00 wita, kecuali apotik dan SPBU yang masih bisa buka 24 jam,” imbuh Bupati yang akrab disapa PAS.

Bupati Buleleng sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait penanganan Covid-19 menjabat sebagai Ketua GTPP Covid-19 Buleleng, menegaskan kembali bagi restoran, rumah makan, tempat nongkrong yang biasa buka dari sore hingga malam atau dini hari harus menyesuaikan jam bukanya sejak peraturan ini diterapkan. “Kalau mau buka silakan sesuaikan dengan surat edaran, karena pukul 17.00 Wita secara serentak areal kota akan disterilkan dengan penyemprotan, kami tidak ingin ada aktivitas untuk kebaikan bersama juga,” tegas pentolan PDI Perjuangan ini.

Sementara itu penyemprotan disinfektan dua kali sehari di wilayah perkotaan dan daerah zona merah corona di Buleleng diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus yang sangat membahayakan ini. Meskipun penyemprotan untuk mensterilkan wilayah dari virus membawa sedikit efek buruk pada tumbuhan yang terkena percikan. “Langkah sterilisasi ini tentu sudah dipertimbangkan pemerintah dan sudah memilih dampak yang paling kecil yang diambil. Kalau ada nanti tumbuhan di taman-taman layu karena kena disinfektan itu bisa diperbaiki nanti setelah situasi kembali aman dan kondusif,” jelas Agus Suradnyana.

Sementara itu  Pemerintah Kecamatan Banjar dipimpin langsung Camat Banjar, I Gede Arya Suardana, melakukan sidak sekaligus sosialisasi ke pedagang terkait dengan pembatasan waktu operasional aktivitas perdagangan. Dari hasil penjajagan ke lapangan, tim Covid-19 di tingkat kecamatan memang masih menemukan sejumlah pedagang yang membandel belum mengikuti SE Pembatasan Waktu. Hanya saja hal itu disebut Camat Arya dikarenakan pedagang belum mengetahui persis informasi soal pembatasan waktu aktivitas perdagangan.

“Rata-rata yang belum itu di toko-toko kecil dan warung-warung yang pedagangnya sudah tua yang tidak bermedsos, mereka belum tahu dan belum tersosialisasikan dengan baik juga informasinya. Kalau pasar tradisional seperti Pasar Banjar dan toko modern sudah tertib sejak hari Minggu kemarin,” jelas Camat Arya.

Terkait dengan adanyan SE baru tentang perpanjangan aktivitas perdagangan kembali akan disosialisasikan ke masyarakat hari ini, Selasa (31/3) pagi. Tim Covid-19 juga akan melibatkan masing-masing desa yang masuk dalam tim untuk mempercepat sosialisasi informasi teranyar ini. Keputusan Bupati Buleleng untuk memperpanjang aktivitas perdagangan dinilainya sangat positif, karena sebelumnya banyak yang mengeluh terkait pembatasan waktu aktivitas perdagangan yang sangat singkat selama 4 jam. “Jelas perpanjangan ini sangat diperlukan masyarakat terutama yang usaha dagang, karena kemarin ada yang mengeluh, ngomel, tetapi kita kan tetap hanya jalankan SE dari Bupati,” kata dia. *k23

Komentar