nusabali

Perbaikan Jaringan Irigasi Dibatalkan

  • www.nusabali.com-perbaikan-jaringan-irigasi-dibatalkan

Dengan adanya pembatalan, Dinas PUPR Perkim terpaksa melakukan penjajakan lewat PPK.

BANGLI, NusaBali

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) batalkan perbaikan jaringan irigasi Bebengan di Banjar Tegalalang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli. Rencananya perbaikan dengan anggaran Rp 3,4 miliar dilaksanakan tahun ini. Anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dialihkan untuk penanganan virus Covid-19 (corona). Imbasnya, petani terancam tidak bisa tanam padi.   

Pembatalan dilakukan setelah turunnya surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 905/2822/SJ tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia tentang penghentian proses pengadaan barang jasa DAK Fisik Tahun Anggaran 2020. Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan Suastika, mengatakan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri disebutkan  merebaknya virus Corona di wilayah Indonesia membutuhkan langkah-langkah percepatan untuk pencegahan  dan penanggulangan Covid - 19. Salah satunya dengan menghentikan pelaksanaan pengadaan barang jasa untuk seluruh jenis/bidang/sub bidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan.

Beberapa kegiatan fisik yang sumber dananya dari DAK terpaksa tidak dilaksanakan. “Padahal ada beberapa kegiatan sudah masuk ke Unit Layanan Pengadaan untuk proses tender,” ungka Wayan Suastika, Senin (30/3). Kegiatan yang dibatalkan di Bidang Bina Marga meliputi peningkatan jalan di beberapa ruas dengan alokasi dana sebesar Rp 31.275.667.000. Di bidang pengairan, dengan membatalkan rehabilitasi jaringan irigasi wilayah daerah irigasi (DI) Sidembunut kanan dengan alokasi anggran sebesar Rp 3,4 miliar. “Perbaikan jaringan irigasi di Bebengan yang hancur akibat banjir bandang tahun lalu terpaksa tidak bisa dilaksanakan tahun ini,” ujar pejabat asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli ini.

Mantan Wadir RSU Bangli ini menambahkan, ada beberapa kegiatan sudah masuk ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah diperintakan menarik dokumen. “Sejatinya untuk kegiatan diwajibkan masuk ULP paling lambat bulan Maret. Dengan adanya pembatalan, kami terpaksa melakukan penjajakan lewat PPK,” sambungnya. Akibat rusaknya jaringan irigasi berimbas pada subak yang berada di hilir. Ratusan hektare lahan tidak teraliri air dalam waktu yang lama. *esa

Komentar