nusabali

Kelulusan Siswa Berdasarkan Nilai Rapor

  • www.nusabali.com-kelulusan-siswa-berdasarkan-nilai-rapor

AMLAPURA, NusaBali
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, sosialisasikan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid)-19.

Sebagai pengganti Ujian Nasional (UN), sekolah akan menghitung nilai rapor. Jika tidak dibatalkan, peserta UN SD sebanyak 7.384 siswa, 7.074 siswa SMP, 2.061 siswa SMK, dan 3.312 siswa SMA.

Gusti Ngurah Kartika mengatakan, pembatalan UN sudah ada solusinya. Sebagai penggantinya untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat menggunakan nilai rapor. “Misalnya untuk SD menggunakan nilai rapor dari kelas IV, kelas V dan kelas VI, ditambah nilai semester genap kelas VI untuk nilai tambahan,” jelas Gusti Ngurah Kartika, Jumat (27/3). Sedangkan untuk SMP menggunakan nilai rapor 5 semester dari semester I, II, III, IV, dan V. “Jadi nilai kelulusan menggunakan nilai rapor,” tegasnya.

Dijelaskan, jika sekolah memungkinkan menggelar ujian sekolah, hanya dalam bentuk portofolio, ditambah nilai rapor, dan prestasi yang pernah diraih siswa sebelumnya. “Bagi sekolah yang terlanjur menggelar ujian sekolah, nilai itu bisa digunakan untuk menentukan kelulusan,” jelas Gusti Ngurah Kartika. Hanya saja untuk program kesetaraan paket A (setara SD), paket B (setara SMP), dan paket C (setara SMA) syarat kelulusannya ditentukan kemudian.

Terpisah, Ketua MKKS SMAN Karangasem, Wayan Sugiana, mengatakan kelulusan hanya menggunakan nilai rapor semester I, II, III, IV, dan V.  “Bagi sekolah yang terlanjur gelar ujian sekolah, nilai itu bisa digunakan untuk menentukan kelulusan. Jika tidak, gunakan nilai rapor,” kata Wayan Sugiana yang juga Kasek SMAN 1 Amlapura. Khusus untuk SMA di Karangasem telah menggelar ujian sekolah sehingga nilai itu bisa digunakan untuk menentukan kelulusan, ditambah nilai rapor. Sehingga syarat lulus tidak mesti harus ikut UN. Syarat-syarat lulus seperti tertuang dalam POS (prosedur operasional standar) tidak berlaku. Sedangkan untuk SMK, kelulusannya ditentukan nilai rapor dan hasil praktek kerja lapangan yang telah dilaksanakan sebelumnya. * k16

Komentar