nusabali

225 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi Nyepi

Sudikerta Tak Dapat Pengurangan Hukuman

  • www.nusabali.com-225-napi-lapas-kerobokan-dapat-remisi-nyepi

DENPASAR, NusaBali
225 narapidana Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung yang beragama Hindu mendapat berkah Hari Raya Nyepi.

Seluruh napi beragama Hindu mendapat remisi alias pengurangan hukuman bervariasi mulai 15 hari hingga 1,5 bulan dari Kementrian Hukum dan HAM.

Kalapas Kerobokan, Yulius Sahruzah mengatakan SK Remisi untuk napi di Lapas Kerobokan turun dua tahap pada Senin (23/3) dan Selasa (24/3). “SK tidak turun berbarengan karena Kementerian Hukum dan HAM mengerjakan proses remisi dari lapas dan rutan se-Indonesia,” jelasnya.

Dalam remisi tersebut, seluruh narapidana yang beragama Hindu sejumlah 225 napi mendapat pengurangan hukuman. Mulai remis 15 hari, 1 bulan hingga paling tinggi 1,5 bulan. “Tapi dalam remisi kali ini tidak ada napi yang langsung bebas,” tegas Kalapas yang baru sekitar sebulan menjabat ini.

Menariknya, dalam remisi kali ini tidak ada nama mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta. Kalapas Yulius menyebutkan jika Sudikerta belum mendapat remisi karena statusnya belum terdakwa. Seperti diketahui, saat ini proses peradilan Sudikerta masih tahap banding di tingkap Mahkamah Agung (MA) setelah PT Denpasar menurunkan hukuman Sudikerta dari 12 tahun menjadi 6 tahun. “Pak Sudikerta statusnya masih tahanan, jadi belum mendapat remisi,” tegasnya.

Selain Sudikerta, mantan Ketua Kadin Bali, AA Alit Wiraputra juga tidak mendapat remisi. Yulius mengatakan saat pengajuan remisi status Alit belum narapidana. “Karena baru dieksekusi nanti akan kami ajukan remisi susulan,” lanjut Yulius.

Seperti diketahui, Alit yang divonis 2 tahun di PN Denpasar karena kasus penipuan perijinan Pelabuhan Benoa mengajukan banding. Ditingkat PT (Pengadilan Tinggi) Denpasar, hukumannya malah naik menjadi 3 tahun. Lalu kasasi yang diajukan Alit ke MA juga kandas karena dalam putusan MA menguatkan putusan PT Denpasar sebelumnya yaitu 3 tahun penjara. *rez

Komentar