nusabali

PN Denpasar Gelar Sidang Jarak Jauh

  • www.nusabali.com-pn-denpasar-gelar-sidang-jarak-jauh

Majelis hakim akan tetap sidang dari PN Denpasar. Sementara jaksa akan sidang dari kantor Kejari Denpasar dan terdakwa akan sidang di Lapas Kerobokan menggunakan video conference.

DENPASAR, NusaBali

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan baru terkait persidangan pidana di beberapa daerah terdampak Covid-19 (virus corona) termasuk Denpasar. Dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi pada Jumat (27/3), meminta persidangan perkara pidana digelar secara jarak jauh atau teleconference.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Sobandi mengatakan sesuai arahan MA yang meminta agar sidang pidana digelar melalui teleconference, PN Denpasar sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu kejaksaan dan Lapas Kerobokan. Hasilnya, pihak Kejati Bali dan Kejari Denpasar sudah menyatakan kesiapannya. “Nanti Senin (30/3) akan dilakukan uji coba. Jika tak ada kendala, Selasa (31/3) bisa dilaksanakan,” tegas Sobandi yang juga menghimbau untuk perkara perdata pencari keadilan melakukan secara eli¬tigasi. Apalagi, PN Denpasar sudah siap untuk melaksanakan Ecourt, sejak akhir 2019 lalu.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, IGN Agung Ary Kesuma yang dikonfirmasi mengatakan Kejari Denpasar sudah siap menggelar sidang pidana secara online. Namun sidang ini hanya digelar untuk perkara yang masa penahanan terdakwa akan habis. “Jadi tidak semua sidang jarak jauh. Hanya perkara yang masa penahanannya akan habis,” ujar Ary via telpon.

Untuk peralatan sidang teleconference ini, Kejari Denpasar sudah menyiapkan semuanya. Nantinya, dalam persidangan, majelis hakim akan tetap sidang dari PN Denpasar. Sementara jaksa akan sidang dari kantor Kejari Denpasar dan terdakwa akan sidang di Lapas Kerobokan menggunakan video conference. “Tadi peralatan sudah dipasang Kasi Pidum di Lapas Kerobokan. Senin kami akan uji coba,” tegas Agung Ary.

Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) SESMA Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020. Sesuai SE tersebut, persi¬da¬ngan di PN Denpasar ditiadakan selama dua pekan, mulai Rabu (18/3) hingga Selasa (31/3). Dengan ke¬luarnya SE MA tersebut, PN Denpasar telah mengambil langkah-langkah antisi¬pa¬tif untuk mencegah merebaknya Covid-19.

Untuk sistem kerja, bagi hakim dan aparatur pengadilan melaksa¬na¬kan tugas pelayanan seperti biasa, dengan tetap menjaga kemungkinan penyebaran vi¬rus. Antara lain, absensi tidak menggunakan fingerprint. Selain itu, selalu berkoor¬di¬nasi dengan Dinas Kesehatan apabila ada yang diduga terpapar virus Corona. Selain itu, PN Denpasar juga sudah melakukan upaya preventif, di antaranya de¬ngan menyediakan hand sanitizer di seluruh sudut ruangan dan melakukan penye¬mprotan disinfektan secara berkala. *rez

Komentar