nusabali

Nyuri untuk Tajen, Residivis Curanmor Didor

  • www.nusabali.com-nyuri-untuk-tajen-residivis-curanmor-didor

MANGUPURA, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Mengwi meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Petang berinisial MJ, Sabtu (21/3) pukul 21.00 Wita.

Spesialis curanmor yang telah dua kali masuk bui ini saat disergap polisi berusaha kabur. Tak mau buang waktu, polisi menghadiahinya timah panas pada betis kaki kanannya.

Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa dikonfirmasi pada Minggu (22/3) siang, mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Bypass Kediri, Tabanan. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban I Nyoman Suastika, 39. Dalam laporannya korban asal Banjar Pande, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, mengaku kehilangan sepeda motor Vario DK 8204 OC, pada Kamis (20/2) sekitar pukul 19.00 Wita.

Korban mengaku pada Kamis (20/2) sekitar pukul 17.45 Wita saat pulang dari Pasar Mengwi, memarkir motor di garase rumahnya. Pada saat itu kunci motor tersebut masih nyantol. Sekitar pukul 19.00 Wita barulah korban tahu kalau motornya hilang saat hendak pergi sembahyang. “Korban lupa cabut kunci motornya karena buru-buru mau kasih makan anaknya. Saat itu korban pulang beli bubur ayam,” tutur Iptu Oka Bawa.

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi untuk segera mengungkap kasus tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan.

Berdasarkan olah TKP dan analisa TKP serta keterangan saksi-saksi, polisi melakukan pemetaan di beberapa wilayah, yakni Mengwi, Beringkit, dan Munggu. Hasilnya mengarah kepada MJ. Akhirnya pelaku diringkus di Jalan Bypass Kediri, Tabanan. Ketika itu tersangka mencoba kabur, hingga akhirnya polisi menyarangkan timah panas di betis kanannya.

Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario DK 8204 OC sesuai laporan korban.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara berkeliling menggunakan motor Yamaha Mio DK 2503 HO. Sasarannya motor yang kuncinya nyantol. Setelah menemukan sasaran, pelaku memarkir  motornya sekitar 100 meter dari sasaran. Lalu dia jalan kaki. Motor curian itu dibawa ke Tabanan untuk dijual ke penadah berinisial GD seharga Rp 1 juta,” ungkap mantan KBO Intel Polres Badung ini.

Tak hanya itu, tersangka mengaku hasil penjualan motor tersebut untuk tajen. Selain itu pelaku mengaku telah melakukan di 5 TKP, yakni di wilayah Desa Munggu sebanyak 3 TKP, di Desa Beringkit sebanyak 1 TKP, dan di Desa Kapal sebanyak 1 TKP.

“Pada saat diamankan, sepeda motor Honda Vario milik korban platnya sudah diganti dengan DK 6615 GJ (aslinya DK 8204 OC). Serta satu unit Yamaha Mio DK 2503 HO. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tandas Iptu Oka Bawa. *pol

Komentar