nusabali

Penganiaya Anak Hingga Patah Tulang Dituntut 3 Tahun

  • www.nusabali.com-penganiaya-anak-hingga-patah-tulang-dituntut-3-tahun

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa penganiaya balita berusia 2 tahun hingga patah tulang, Ari Juniawan alias Ari, 22, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar pada Senin (16/3).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Arisuparmi terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ari langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. “Saya menyesal. Saya mohon diberi keringanan hukuman,” ujarnya dengan nada menyesal. Hakim baru akan membacakan putusan usai Hari Raya Nyepi.

Perbuatan keji yang dilakukan terdakwa ini berawal pada Kamis 12 November sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, terdakwa ditinggal kekasihnya di kos bersama anak korban. Tak berselang lama, anak korban terbangun dan langsung menangis mencari ibunya. Terdakwa kemudian berusaha menenangkan anak korban dengan mengendongnya. Namun anak korban tetap menangis dan berontak karena takut kepada terdakwa. "Agar anak korban tidak berontak, terdakwa mencengkaram leher anak korban dan meletakannya diatas kasur sembari diberikan dot berisi susu," beber Jaksa Ari.

Tindakan keji terdakwa kemudian berlanjut. Terdakwa menganiaya anak korban  dengan memukul punggung dengan keras sebanyak tiga kali, dan dibagian kepala sebanyak tiga kali. Anak korban pun tambah menangis dengan keras. "Lalu karena emosi terdakwa lalu berdiri dan menginjak paha anak korban dengan kaki kanan tanpa alas kaki sehingga anak korban terdiam dan tertidur di kasur," ungkap Jaksa Ari.

Selanjutkan saksi KDR datang dan melihat anaknya tidur berselimutkan kain. Lalu dia menanyakan ke terdakwa apakah anaknya sempat menangis, dan terdakwa mengatakan tidak ada. Kemudian datang saksi HS bersama saksi MPH untuk menjemput anak korban. Ketika digendong oleh neneknya, anak korban berteriak kesakitan. Terlihat kaki kanan anak korban bengkak. Selanjutnya anak korban dibawa pergi dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil visum et repertum, pada diri anak korban terdakwa luka lecet dan lebam. Sementara pada paha kanan mengalami patah tulang. *rez

Komentar