nusabali

Alami Gangguan Jiwa Berat, Minta Penangguhan Penahanan

Sidang Bule asal Chili Kasus Kepemilikan Shabu Cair

  • www.nusabali.com-alami-gangguan-jiwa-berat-minta-penangguhan-penahanan

DENPASAR, NusaBali
Sempat dikabarkan sering berakting gila untuk menghindari penahanan, bule asal Chili, Pablo Martin Vergara Varas, 58, yang menjadi terdakwa kepemilikan shabu cair membawa bukti hasil pemeriksaan 6 dokter psikiatri RSUP Sanglah, Denpasar dalam sidang perdana di PN Denpasar, Senin (16/3).

Kesimpulan dokter menyatakan Pablo mengalami gangguan kejiwaan berat. Dalam surat hasil pemeriksaan yang dilakukan 6 dokter kejiwaan yang dipimpin Dr dr Lely Setyawati SSpKJ (K) menyatakan pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Dit Narkoba Polda Bali yang menangani perkara Pablo yang terlibat kasus kepemilikan shabu cair. Pemeriksaan dilakukan selama 14 hari mulai Jumat (3/1) hingga Jumat (17/1) meliputi wawancara dan observasi psikiatrik.

Selama 14 hari menjalani perawatan Pablo beberapa kali mengamuk di rumah sakit dan sempat mencoba melakukan upaya bunuh diri. Kesimpulan tim dokter psikiatri RSUP Sanglah menyatakan Pablo mengalami gangguan jiwa berat berupa gangguan afektif bipolar dengan gejala psikotik dan adult ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder).

Terdakwa Pablo melalui penasehat hukumnya, Baginda Victor Leonardo Sibarani mengatakan surat hasil pemeriksaan Tim Dokter Psikiatri RSUP Denpasar inilah yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan penangguhan penahanan. Pasalnya, terdakwa Pablo memerlukan perawatan dokter secara teratur dan tidak bisa ditempatkan di Lapas Kerobokan. “Rencananya kami akan titipkan di Yayasan Anargya supaya bisa menjalani perawatan,” ujar Baginda yang juga melampirkan surat keterangan dokter yang pernah merawatnya di Chili dan resep obatnya.

Sementara itu, dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta mengatakan menjerat terdakwa Pablo dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam dakwaan disebutkan Pablo ditangkap, Rabu (27/11) sekitar pukul 15.00 wita di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai. Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam pemeriksaan melalui mesin X Ray di terminal kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 20 gram netto yang diselipkan dalam kaos kaki. Berasarkan hasil pemeriksaan labfor, cairan positif mengandung methamphetamine dan Gamma. Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. *rez

Komentar