nusabali

Bali Ditetapkan Siaga Penanggulangan Covid-19

Gubernur Koster: Bahaya Jika Bali Sampai Lockdown

  • www.nusabali.com-bali-ditetapkan-siaga-penanggulangan-covid-19

Antisipasi penyebaran virus Corona, ASN lingkup Pemprov Bali kerja di rumah, sementara pejabat Eselon II, III, IV tetap wajib ngantor

DENPASAR, NusaBali

Pemprov Bali tetapkan status ‘Siaga Penanggulangan Covid-19’. Sedangkan keputusan untuk me-lockdown (isolasi daerah) Bali, tidak bisa dilakukan, karena merupakan kebijakan pemerintah pusat. Lagipula, kebijakan lockdown bisa membuat bahaya Pulau Dewata.

Status ‘Siaga Penanggulangan Covid-19’ bagi Bali ini disampaikan Gubernur Wayan Koster dalam jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar, Senin (16/3) sore. Gubernur Koster membeberkan, sejumlah langkah diambil Pemprov Bali pasca menetapkan status ‘Siaga Penanggulangan Covid-19’.

Langkah taktis tersebut, antara lain, menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMK se-Bali, sampai ada pengumuman lebih lanjut. Pemprov Bali juga meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se-Bali. Selanjutnya, proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring atau online selama dua pekan, 16-30 Maret 2020.

Bukan hanya itu, Pemprov Bali juga mengeluarkan kebijakan di mana sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari rumah, dengan menggunakan interaksi daring atau online dan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Bagi pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV, mereka diwajibkan tetap bekerja di kantor, dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Sedangkan staf atau pelaksana ASN dan non ASN, dapat bekerja di rumah dan me-laporkan pekerjaannya kepada pimpinan.

Menurut Gubernur Koster, pelaksanaan operasional kebijakan ini di kabupaten/kota, diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota se-Bali, mulai 16 Maret 2020 sampai 30 Maret 2020. Bukan hanya itu, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, dan Bimtek agar ditunda sampai 30 Maret 2020 mendatang.

Sementara, masyarakat umum diimbau membatasi atau meniadakan kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan. Misalnya, mengunjungi pusat perhelanjaan, tempat hiburan, dan tempat-tempat keramaian lainnya, sampai 30 Maret 2020. Sesuai arahan Presiden Jokowi, kata Koster, masyarakat Bali juga diharapkan bersama-sama melakukan Social Distancing Meusure, yakni menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak, dan jangan bepergian ke luar kota atau pulang kampung.

“Jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu. Kerjakan pertemuan secara jarak jauh. Hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan, tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak. Termasuk menunda kegiatan resepsi. Kebijakan belajar dan bekerja lewat online, bukan berarti libur ya. Tapi, belajar dan bekerja di rumah,” terang Koster, yang dalam jumpa pers kemarin sore didampingi Wakil Gubernur Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Terkait desakan dilakukan lockdown dan menutup penerbangan ke Bali, menurut Koster, hal itu tidak bisa dilakukan. Alasannya, karena Bali merupakan destinasi wisata dunia. Selain itu, lockdown merupakan kebijakan negara.

“Ini kan sudah jelas imbauannya, harus menghindari tempat yang ramai. Destinasi wisata kan termasuk yang ramai juga. Ini bagian dari pencegahan. Kalau keluar masuk Bali, itu kebijakan masing-masing negara. Kita tidak menutup, karena Bali ini destinasi wisata dunia. Urusan perhubungan atau trasportasi udara, itu kewenangan pemerintah pusat,” tandas Koster.

“Itu berat urusannya jika sampai lockdown. Selain destinasi wisata dunia, kebutuhan pokok di sini (Bali) datang dari luar, baik dalam negeri maupun luar negeri. Kalau sampai lockdown, saya kira itu bahaya. Pemerintah pusat saja belum, masa kita sudah lock. Tidak mungkin itu,” lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Terkait pawai ogoh-ogoh dan perayaan hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 yang jatuh 25 Maret 2020 nanti, menurut Koster, hal tersebut akan dirapatkan Selasa (17/3) ini oleh instansi terkait, yakni PHDI Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

“Nanti akan dibahas pawai ogoh-ogoh, termasuk rangkaian hari suci Nyepi, seperti prosesi ritual melasti dan Tawur Agung Kasanga. Setelah itu, akan dikeluarkan Surat Edaran bersama Gubernur Bali, PHDI Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali,” papar suami dari seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini.

Sementara itu, hingga Senin kemarin, jumlah kumulatif pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-2019 di Bali mencapai 73 orang. Satu di antaranya adalah pasien kasus 25 positif Covid-19 (disertai penyakit bawaan) yang telah meninggal dunia, Rabu (11/3) dinihari, yakni perempuan WNA.

Dari 72 pasien berstatus PDP di Bali tersebut, 54 orang di antaranya telah keluar hasil uji laboratoriuamnya dan dinyatakan negatif. Sisanya, sebanyak 18 orang masih dirawat di beberapa rumah sakit rujukan di Bali. “Sisanya masih menunggu hasil uji laboratorium. Astungkara, krama Bali belum ada yang kena,” tegas Gubernur yang juga mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini. *ind

Komentar