nusabali

Dewan Kota Denpasar Minta Bapenda Lirik Pajak Reklame

Antisipasi Penurunan PAD

  • www.nusabali.com-dewan-kota-denpasar-minta-bapenda-lirik-pajak-reklame

DENPASAR, NusaBali
Mengantisipasi adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  yang diakibatkan virus Corona (Covid-19), DPRD Kota Denpasar minta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk kembali melirik pajak reklame.

Reklame menjadi salah satu pendapatan yang dapat menggantikan pendapatan yang hilang.  Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komis II, I Wayan Gatra, Selasa (10/3). Menurut Gatra, situasi saat ini merupakan tantangan bagi pejabat Bapenda untuk mampu berkreasi mencari celah untuk bisa memperkuat pendapatan dengan memanfaatkan yang belum tergarap salah satunya pajak reklame ini.

"Untuki reklame ini kan kemarin hampir selama 1,5 tahun ini los. Sehingga sangat perlu perancangan dan disampaikan ke Walikota karena penting reklame ini diatur untuk memperoleh pendapatan paling tidak di atas Rp 20 miliar. Daripada bersliweran tidak karuan kan akhirnya repot menurunkan," katanya.

Menurut Gatra, tantangan dari wacana pembebasan PHR dan kasus virus Corona ini menyebabkan pariwisata anjlok. Sehingga pendapatan harus bisa dialihkan dari sektor lainnya di Denpasar. "Ya salah satunya ini reklame ditambah dari bidang lain yang bisa dikaji untuk menutupi pendapatan yang turun dari pariwisata," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengatakan, memang reklame ini menjadi sorotan. Pihaknya sebelum ada moratorium reklame ini, mendapat pendapatan paling tinggi dari pajak reklame sebesar Rp 17,5 miliar pada tahun 2013. Dia menambahkan, saat ini terkait reklame ini masih digodok kembali di Dinas PUPR Kota Denpasar. Dia mengaku hanya boleh memungut pajak dari reklame yang sudah berizin.

"Kemudian ada regulasi moratorium reklame, sehingga regulasi diperbaiki dengan harapan menata wajah kota. Tantangannya kan menertibkan yang tidak sesuai. Sekarang sedang digodok di bawah PUPR, dan kami hanya bisa memungut pajak dari reklame berizin. Kalau yang tidak ya harus diturunkan," imbuhnya.

Semadi mengatakan, jika kondisinya normal tahun 2020 ini sesuai KUAPPAS, Denpasar bisa mendapat PAD sebesar Rp 1 triliun. Namun dikarenakan kasus virus Corona ini, menurutnya, perkembangan terakhir telah terjadi penurunan okupansi hotel dibandingkan tahu lalu pada periode yang sama. "Namun target pajak hotel dan restoran bulan Januari dan Februari tahun 2020 ini lebih besar dibandingkan bulan yang sama tahun lalu, tapi untuk bulan Maret kami tidak tahu, nanti tanggal 20 baru tahu," katanya.

Dikatakan, untuk wacana penghentian pungutan PHR dari pusat sampai saat ini masih belum ada surat resmi untuk pelaksanaannya. "Kami konfirmasi ke Kemenkeu dan Kemendagri katanya dimulai April sampai September 2020," ujarnya.

Dengan adanya wacana ini, kini sudah banyak wajib pajak yang bertanya padanya, namun dirinya selalu mengatakan, karena belum ada surat resmi semua masih berlaku sesuai aturan. "Sebelum ada surat resmi, wajib pajak harus patuh sesuai kewajiban," katanya. *mis

Komentar