nusabali

Kembali Beraksi, Duo Residivis Didor

  • www.nusabali.com-kembali-beraksi-duo-residivis-didor

Pengakuan kedua tersangka asal Sumba Barat Daya, NTT diketahui jika mereka sudah beraksi di 5 TKP sejak keluar dari penjara beberapa bulan lalu.

DENPASAR, NusaBali

Dua residivis kasus curat dan curanmor Agustinus Mone, 20 dan Oktavianus Dawa, 28 ditembak Resmob Polda Bali saat ditangkap, pada Kamis (5/3). Masing-masing kaki kiri keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat diamankan.

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Jumat (6/3) mengungkapkan kedua tersangka ini diamankan di dua tempat berbeda. Tersangka Mone diamankan di sebuah proyek di Desa Canggu, Kuta Utara, Badung pukul 18.00 Wita. Sementara tersangka Dawa diamankan sebuah proyek di Jalan Yudistira Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar pukul 20.00 Wita.

Dari pengakuan kedua tersangka asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur diketahui jika mereka sudah beraksi di 5 TKP di kawasan Denpasar dan Badung. Yaitu di Jalan Merpati Gang IV Nomor 11 B Denpasar. Di Jalan Raya Mambal, Semana, Badung. Rumah di Banjar Padang Tawang Nomor 17 Canggu, Kuta Utara, Badung. Rumah kos-kosan di Jalan Himalaya, Ubung, Denpasar Utara. Dan proyek di Jalan Jala Suci Nomor 5, Denpasar Utara. “Dalam beraksi para tersangka menyasar sepeda motor dan barang elektronik, seperti HP,” lanjut Kombes Andi

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 6 buah HP berbagai merk, tiga buah sepeda motor merk Honda dan Yamaha, 9 buah kunci sepeda motor berbagai jenis, sebuah dompet, charger HP, tiga lembar STNK, dan sebuah BPKB,

“Keterangan dari salah satu korban, Ahmad Kozin mengatakan motornya yang diparkir di reas hilang saat sedang tertidur lelap. Tak hanya motor yang ambil tersangka HP korban pun berhasil mereka ambil. Atas kejadian itu korban membuat laporan polisi,” ungkap Kombes Andi.

Lebih lanjut perwira asal Bugis, Sulawesi Selatan ini mengatakan hasil introgasi awal para tersangka mengaku telah mencuri beberapa jenis sepeda motor dan beberapa HP di wilayah Badung dan Denpasar. “Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Bali. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun paling singkat 6 bulan,” tandasnya. *pol

Komentar