nusabali

APBD Buleleng Terancam Rasionalisasi Rp 70 M

Dampak Larangan Pungutan PHR Enam Bulan

  • www.nusabali.com-apbd-buleleng-terancam-rasionalisasi-rp-70-m

SINGARAJA, NusaBali
Larangan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang diserukan Presiden RI Joko Widodo,  akibat sebaran virus Corona (covid-19), beberapa waktu lalu, membuat pemerintah daerah ketar-ketir.

Bali secara umum yang bergantung pada sektor pariwisata akan mengalami dampak utama. Pemkab Buleleng pun terancam akan merasionalisasi APBD  2020 hingga Rp 70 miliar. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ST, usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sekda Buleleng, di Loby Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Senin (2/3), mengatakan dengan larangan pemungutan PHR akan berdampak besar pada anggaran yang dikelola tahun ini. Penyebaran virus Corona yang dikabarkan sudah masuk ke Indonesia akan membuat ekonomi dan pariwistaa merosot hingga berdampak pada pendapatan daerah. “Pasti ada penurunan target pendapatan. Alternatifnya harus ada program yang dirasionalisasi, harapan kami pekan ini sudah rampung,” ucap Bupati Agus Suradnyana.

Kondisi tersebut, menurut Bupati PASS, sejumlah proyek fisik akan ditunda pelaksanannya. Selain itu,  perjalanan dinas di instansi pemerintahan maupun di DPRD juga akan dipangkas. Bupati Agus Suradnyana juga berencana akan bertemu dengan pimpinan DPRD Buleleng dan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Buleleng. Dia juga meminta agar instansi yang berurusan dengan bidang keuangan, segera menyusun alternatif program-program yang dirasionalisasi. “Jumalh tujuh puluh miliar ini akan banyak yang dirasionalisasi. Karena sendi perekonomian kita terpengaruh semua. Saat ini yang paling penting adalah menggerakkan ekonomi kerakyatan,” imbuh dia.

Ketua DPC PDIP Buleleng ini merinci, penurunan potensi pendapatan dari sektor PHR mencapai Rp 78,09 miliar. Jumlah tersebut terakumulasi dari PHR Buleleng Rp 28,09 miliar dan Dana bagi hasil (DBH) PHR Badung Rp 50 miliar. Saat ini Pemkab Buleleng masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) terkait kepastian penerapan larangan pemungutan PHR yang baru disampaikan secara lisan. *k23

Komentar