nusabali

10 Hari Dikejar, Empat Pengedar Shabu Digulung

  • www.nusabali.com-10-hari-dikejar-empat-pengedar-shabu-digulung

Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Buleleng kembali menggulung empat pengedar narkoba jenis shabu-shabu yang beraksi di Kabupaten Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Mereka diamankan dalam rentang waktu antara 10-19 Februari lalu di tempat dan jaringan berbeda. Seorang pengedar di wilayah Buleleng barat mengaku mendapat pasokan dari Pulau Jawa.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (28/2) mengatakan keempat pelaku sudah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) pengedar narkoba di Buleleng.

“Keempatnya kami tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang ditemukan,” jelas AKP Derawi. Polisi pertama mengamankan Imam Subali alias Subali, 48, warga Jalan Pisang, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dia diamankan pada, Senin (10/2) pukul 02.00 Wita saat berada di pinggir Jalan Patimura, Kelurahan Kampung Bugis.

Polisi yang sudah memantau gerak geriknya langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan. Dalam tas pinggang warna hitam yang digunakan Subali polisi mendapati 19 paket kristal bening dengan total berat 3,3 gram. Selanjutnya berselang dua hari, yakni pada Rabu (12/2) pukul 22.30 Wita, personel Sat Narkoba Polres Buleleng kembali melakukan pemburuan TO.

Ketut Gede Darmada alias Julak, 47, warga Jalan Kresna Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng kedapatan memiliki 17 paket shabu-shabu seberat 5,7 gram. Polisi mendapatkan barang terlarang itu saat melakukan penggeledahan di rumah Julak yang sudah lama terendus polisi memasarkan barang terlarang.

Tak puas sampai di sana, upaya pemberantasan narkoba dilanjutkan kembali hingga polisi mengincar pengedar yang bergerak di Buleleng barat. Putu Umbara alias Umbara, 33, warga Banjar Dinah Yeh Biu, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng disanggongi pada, Rabu (19/2) pukul 00.30 Wita. Pria yang kesehariannya sebagai petani ini lalu diamankan di pinggir jalan raya Singaraja-Gilimanuk wilayah Desa Patas, Kecamatan Gerokgak. Umbara menyembunyikan barang dagangannya itu di dalam phone case dua paket dan di saku celana belakangnya 2 paket dengan total 0,4 gram. Selain paket shabu polisi juga menemukan barang bukti pendukung dia adalah seorang pengedar berupa timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan Rp 600 ribu.

Di hari yang sama pada pukul 03.00 Wita polisi juga mengamankan pengedar lainnya di wilayah Buleleng barat, yakni Ahmadi, 39, warga Banjar Dinas/Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Penangkapan Ahmadi merupakan pengembangan kasus setelah Umbara diamankan. Pelaku Umbara mengaku mendapat pasokan barang dari Ahmadi. “Keduanya ini satu jaringan, UM ini mengaku mendapat barang dari IH dan kami temukan barang bukti satu paket shabu seberat 0,6 gram. Dari pengakuannya IH ini mendapat kiriman barang dari Jawa,” kata mantan Kapolsek Sawan ini.

Namun dari hasil penyidikan dan pengembangan empat orang pengedar narkoba ini mengaku mendapatkan barang dengan sistem tempel. Hingga kini polisi masih kesulitan mengungkap bandar narkoba yang ada di balik mereka. “Setelah kami selidiki kasus ini kebanyakan komunikasinya terputus, jadi kami belum berhasil melacak siapa bandar mereka,” jelas AKP Derawi.

Sementara itu keempat pengedar narkoba saat dihadirkan di Mapolres Buleleng meskipun diamankan dengan jumlah paket shabu-shabu yang cukup banyak masih mengelak dan mengakui sebagai pengedar. Seperti yang diungkapkan Subali yang diamankan dengan 19 paket shabu mengaku memiliki paket itu hanya untuk dikonsumsi sendiri. “Saya beli dari nempel, tidak jual pakai sendiri. Sehari biasanya dua paket habis,” aku pria yang kesehariannya bekerja serabutan ini. Akibat perbuatannya keempat pengedar shabu ini dikenakan pasal 112,114 dan 127 UU nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. *k23

Komentar