nusabali

Garong Uang Majikan Untuk Judi, Buruh Dijuk

  • www.nusabali.com-garong-uang-majikan-untuk-judi-buruh-dijuk

Unit Reskrim Polsek Marga, Tabanan bekuk pelaku pencurian uang milik majikan.

TABANAN, NusaBali

Pelaku Cahyo Wibisono, 24, nekat mencuri uang majikannya, I Putu Gede Metro Ariawan, di rumahnya Banjar Dinas Jebaud, Desa Beringkit, Kecamatan Marga, Tabanan. Pelaku nekat ambil uang tersebut digunakan untuk bayar utang judi sabung ayam.

Kapolsek Marga, AKP I Gusti Sudarma Putra, mengungkapkan peristiwa kemalingan terjadi pada, Rabu (19/2) atau saat Hari Raya Galungan. Rumah korban yang sekaligus menjadi tempat usaha ukiran kayu itu dalam keadaan kosong karena ditinggal pulang kampung ke Singaraja.

Kemudian pada tanggal 21 Fabruari korban Ariawan datang dari kampungnya. Betapa terkejutnya jendela kamar didapati sudah terbuka dan ada bekas congkelan. Setelah dilihat ke dalam kamar korban uang sebesar Rp 5 juta telah raib. Korban pun melapor ke Polsek Marga atas kejadian tersebut. Pelaku saat itu congkel jendela dengan golok.

“Mendapat laporan itu, kami bersama unit reskrim dan piket datangi TKP mencari sidik jari dan menemukan barang yang mungkin ditinggal oleh pelaku,” beber Kapolsek saat menggelar rilis di Polsek Marga, Selasa (25/2).

Setelah itu pihaknya melakukan lidik dan mencari informasi dengan meminta keterangan saksi sekitar serta korban. Dan saat itu korban mengatakan bisa masuk ke jendela itu badannya kecil. “Saat itu kami menanyakan apakah mempunyai karyawan badan kecil dan kurus. Dan korban mengaku punya,” jelas AKP Sudarma.

Polisi pun akhirnya melakukan pemantauan kepada pelaku yang dicurigai. Selain itu kecurigaan polisi juga menguat di mana pelaku sebelumnya sempat mau pinjam uang dan menanyakan kedatangan korban dari kampung.

Pada, Senin  (24/2) pelaku diamankan di kosnya Banjar Jebaud, Desa Beringkit, Kecamatan Marga, Tabanan sekitar pukul 13.00 Wita.

Berdasarkan interogasi lebih lanjut terungkap uang dari hasil curian itu digunakan membayar utang judi sabung ayam sebesar Rp 4 juta, dan sisanya Rp 1 juta digunakan untuk judi. “Pelaku ini sudah menikah punyai anak satu namun sudah cerai. Dulu pelaku nyentana (menikah ke pihak istri),” terangnya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. “Motor dan barang bukti juga sudah kita tahan,” tandas AKP Sudarma. Sementara menurut pelaku Cahyo Wibisono mengaku baru sebulan kerja dengan korban. Dia mencuri karena kepepet bayar utang judi sebesar Rp 7 juta. “Karena kepepet bayar utang judi sabung ayam di Denpasar,” akunya. *des

Komentar